**Borneonews - Padang**, Penjabat Wali Kota Padang, Sumatera Barat, Andree Algamar, mengingatkan kepada tim sukses dari seluruh calon kepala daerah agar melaksanakan pemasangan baliho sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini diharapkan dapat menghindari kerusakan lingkungan dan menjaga keindahan kota.
Menurut Algamar, semua tim pemenangan seharusnya telah memperoleh informasi terkait lokasi yang diperbolehkan serta yang dilarang untuk pemasangan baliho. Ia berharap agar semua pihak dapat mematuhi aturan tersebut demi kepentingan bersama.
Pernyataan ini menjadi penting seiring dengan jadwal Pemilu Kepala Daerah yang sudah melampaui proses pendaftaran. Komisi Pemilihan Umum (KPU) setempat akan segera mengumumkan hasilnya.
Algamar mencatat, pemasangan baliho yang dilakukan di lokasi terlarang, seperti tiang listrik dan pohon pelindung, sering kali menimbulkan keluhan dari masyarakat. Ia menegaskan, tindakan tersebut tidak hanya melanggar peraturan, tetapi juga dapat merusak lingkungan sekitar.
"Demi menjaga integritas dan estetika kota, kami telah menginstruksikan Satpol PP untuk bekerja sama dengan penyelenggara Pemilu dalam hal menertibkan baliho yang tidak sesuai aturan. Kami bersiap untuk menurunkan baliho yang melanggar," ujarnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Padang, Eris Nanda, menambahkan bahwa sebelum calon kepala daerah diumumkan secara resmi, pengawasan dan penertiban baliho yang dianggap melanggar aturan masih menjadi tanggung jawab Pemerintah Kota Padang.
Setelah calon kepala daerah ditetapkan, kewenangan tersebut akan beralih kepada penyelenggara Pemilu. "Koordinasi antara semua pihak, termasuk Pemkot Padang, akan terus kami laksanakan untuk memastikan ketertiban," kata Nanda.
Pemilihan Umum Kepala Daerah di Kota Padang akan menampilkan tiga pasangan calon yang saat ini telah resmi terdaftar di KPU. Ketiga pasangan calon tersebut adalah Hendri Septa-Hidayat, Fadly Amran-Maigus Nasir, dan M Iqbal-Amasrul. Penetapan ketiga pasangan bakal calon ini rencananya akan diumumkan oleh KPU Padang pada 22 September 2024.
ANTARA
Tim Sukses Calon Kepala Daerah Diingatkan Pasang Baliho Sesuai Aturan
Bagikan:

PADANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Polisi Selidiki Pesawat Asian One Air Tergelincir di Intan Jaya
Presiden Iran Akan Bahas Ekonomi, Isu Global dengan Putin
Basarnas Evakuasi Jenazah Perempuan Diduga WNA di Pantai Nyang Nyang
Veda Ega Jadi Pembalap Indonesia Pertama yang Raih Pole Position
Varrel/Wardana Terhenti di Semifinal Indonesia Masters
SKK Migas Umumkan Pengurangan Ekspor Gas ke Singapura
Komentar (0)
Memuat komentar…







