**Borneonews - Makassar**, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Luwu, yang terletak di Sulawesi Selatan, tengah melakukan proses terhadap dugaan pelanggaran netralitas yang melibatkan satu aparatur sipil negara (ASN) dan dua kepala desa dalam konteks Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Ketua Bawaslu Luwu, Irpan, menjelaskan bahwa langkah ini diambil setelah menerima laporan dari masyarakat mengenai pelanggaran yang diduga dilakukan. Irpan menambahkan, informasi yang diterima dari masyarakat ditindaklanjuti dengan penelitian untuk memastikan unsur-unsur pelanggaran yang ada.
"Dua kepala desa serta satu ASN Pemkab Luwu ini diproses berdasarkan informasi dari masyarakat. Setelah kami menerima laporan tersebut, kami melakukan penelitian untuk memenuhi kriteria pelanggaran sebelum memproses lebih lanjut," ucap Irpan saat dihubungi.
Ia mengungkapkan bahwa kedua kepala desa tersebut diduga melanggar ketentuan netralitas yang diatur oleh Undang-Undang Desa Nomor 6 Tahun 2014, sementara satu ASN juga diduga melanggar prinsip netralitas yang wajib dijunjung oleh pegawai negeri. Kedua kepala desa tersebut terlibat aktif dalam aktivitas kampanye dengan membagikan informasi di media sosial dan aplikasi perpesanan pribadi, yang berkaitan dengan salah satu pasangan calon Bupati Luwu untuk Pilkada 2024.
"Setelah menerima informasi awal, Bawaslu Luwu melakukan penelusuran lebih lanjut dan berhasil mengumpulkan informasi tambahan mengenai situasi tersebut," jelasnya.
Berdasarkan hasil kajian yang dilakukan, Bawaslu Luwu menemukan bahwa kedua oknum kepala desa tersebut memang melanggar ketentuan yang tercantum dalam UU Desa. Oleh karena itu, sesuai Surat Edaran Nomor 92 Tahun 2024, proses penanganan terkait netralitas kepala desa tersebut akan diteruskan kepada penjabat bupati, selaku otoritas yang berwenang memberikan sanksi.
Selanjutnya, untuk kasus ASN yang terlibat, Bawaslu Luwu menemukan indikasi pelanggaran netralitas. Irpan menambahkan, "Tindak lanjut terkait dugaan pelanggaran oleh pegawai ASN dari Pemkab Luwu ini juga telah kami teruskan kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN) untuk penanganan lebih lanjut."
Proses tersebut menunjukkan komitmen Bawaslu dalam menjaga integritas dan netralitas aparatur pemerintah serta kepala desa menjelang pelaksanaan Pilkada yang akan datang.
ANTARA
Bawaslu Luwu Proses Pelanggaran Netralitas ASN dan Kades Pilkada
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
LDII Kalteng Tekankan Gotong Royong untuk Penanganan Karhutla
Agustiar Sabran Ajak Tokoh Lintas Agama Perkuat Persatuan Hadapi Karhutla
Bupati Kobar Bermalam di TNTP, Tinjau Pemadaman Karhutla dan Kebutuhan Relawan
Adyos/Yayang Sabet Perunggu para Tenis Meja Ganda Putra Kelas MD8
PLN Berencana Sewa PLTD 20 MW Selama Lima Tahun di Kapuas
Polres Bartim Ajak Masyarakat Peduli Lingkungan Lewat Green Policing di Pasar
Komentar (0)
Memuat komentar…







