**Borneonews - Jakarta**, Akademisi hukum pemilu dari Universitas Indonesia, Titi Anggraini, berpendapat bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) perlu menyusun Peraturan KPU terkait dengan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (pilkada) ulang. Hal ini berkaitan dengan kemungkinan terjadinya kotak kosong yang dapat menang melawan calon tunggal, dan pelaksanaannya harus tidak melampaui tahun 2025.
Titi menjelaskan bahwa proses yang perlu diulang tidak hanya sebatas pemungutan suara, tetapi juga mencakup semua aspek pelaksanaan pilkada itu sendiri. Oleh karena itu, KPU harus menetapkan kerangka waktu yang jelas untuk tahapan dan jadwal pelaksanaan pemilihan ulang yang dimaksud. "Ini harus diatur dengan baik untuk menghindari kebingungan di lapangan," ungkapnya.
Dia menambahkan, KPU mungkin saja melakukan pemendekan jadwal dan tahapan pilkada ulang dalam regulasi tersebut, asalkan tidak mengurangi hak pasangan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk bersaing secara adil. Menurutnya, tahapan pilkada ulang pada dasarnya akan mengikuti pola yang sama seperti pilkada yang akan berlangsung pada tahun 2024, mengingat pilkada ulang merupakan pengulangan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya.
Selain itu, Titi juga menekankan pentingnya memberikan kesempatan pendaftaran kembali bagi pasangan calon baik dari partai politik maupun dari jalur perseorangan. "Penting bahwa pilkada ulang tidak hanya menguntungkan pasangan calon dari partai politik, tetapi juga memberikan kesempatan yang setara bagi calon dari jalur perseorangan," jelasnya. KPU harus memastikan bahwa kedua pihak tersebut mendapatkan fasilitas yang adil dalam proses pengaturan.
Sebelumnya, selama rapat dengar pendapat umum (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementerian Dalam Negeri, KPU, Badan Pengawas Pemilu RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu, telah disepakati bahwa pilkada ulang akan dilaksanakan pada tahun 2025 jika kotak kosong berhasil mengalahkan calon tunggal.
RDP tersebut juga memutuskan bahwa Komisi II DPR RI akan melakukan diskusi lebih lanjut mengenai Peraturan KPU yang mengatur penyelenggaraan pilkada dengan satu pasangan calon. Rapat kerja dan RDP yang akan datang direncanakan untuk membahas draf PKPU tersebut, dengan agenda lanjutan dijadwalkan pada tanggal 27 September mendatang. Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, menekankan pentingnya agenda ini sebelum menutup RDP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta.
ANTARA
KPU Diimbau Atur Jadwal Pilkada Ulang Sebelum 2025
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
BI Kalteng Ingatkan Bahaya Jual Beli Rekening dan QRIS
Kebobolan pada Menit Akhir, Persela Ditahan Imbang De Red FC 2-2
Erick Thohir Berikan Surat Dukungan kepada Presiden FIFA
Gol Pablo Comitre Gagalkan Kemenangan Bali United di Markas Persita
Amri/Nita Petik Pelajaran Berharga Setelah Terhenti di French Open
Pelatih Minta Persebaya Bermain Agresif saat Hadapi Madura United
Komentar (0)
Memuat komentar…







