BENGKULU –
**Borneonews - Rejang Lebong**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Rejang Lebong, yang terletak di Provinsi Bengkulu, akan melaksanakan proses penjaringan untuk petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (*KPPS*) selama periode 17 hingga 28 September 2024. Kegiatan ini bertujuan untuk merekrut sebanyak 3.115 petugas. Koordinator Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Rejang Lebong, Buyono, menjelaskan dalam rapat koordinasi pembentukan *KPPS* bahwa jumlah yang diperlukan adalah tujuh orang untuk setiap tempat pemungutan suara (*TPS*). “Kami akan melaksanakan perekrutan *KPPS* ini dalam rentang waktu yang telah ditentukan,” ujar Buyono. Petugas *KPPS* yang akan direkrut nantinya akan ditempatkan di 445 *TPS* yang tersebar di 156 desa dan kelurahan dalam wilayah Rejang Lebong. Penjaringan calon petugas tersebut merupakan langkah yang diambil untuk memenuhi kebutuhan personel dalam proses pemungutan suara yang akan datang. Dari total 445 *TPS*, 443 merupakan *TPS* reguler, sedangkan dua lainnya adalah *TPS* khusus yang berlokasi di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Curup. Di *TPS* khusus ini, para petugas *KPPS* akan diisi oleh petugas yang berasal dari lembaga tersebut. Buyono menyatakan bahwa syarat untuk menjadi calon petugas *KPPS* tidak mengalami perubahan dibandingkan dengan pemilu sebelumnya. Di antara syarat yang ditentukan adalah lulusan minimal SMA atau yang setara, dengan rentang usia antara 17 hingga 55 tahun. Demi meningkatkan kualitas dan pelaksanaan tugas, proses rekrutmen ini juga akan memasukkan evaluasi kinerja dari petugas yang pernah bertugas di Pemilu 2024. "Kami akan menilai pengalaman mereka dalam pemilu sebelumnya, dan ada beberapa individu yang tidak diizinkan mengikuti seleksi karena pelanggaran yang dilakukan," jelasnya. KPU Rejang Lebong telah menerapkan sanksi berat bagi mereka yang menunjukkan kesalahan serius dalam pelaksanaan pemilu sebelumnya. Sebagai penutup, Buyono mengimbau agar petugas panitia pemungutan suara (*PPS*) yang berada di 156 desa dan kelurahan menjalankan rekrutmen dengan profesionalisme. Ditegaskannya, harus dihindari praktik nepotisme maupun pengaruh negatif lainnya yang dapat mengganggu objektivitas dalam proses pemilihan ini. ANTARA