**Borneonews - Palu**, Dalam menghadapi potensi sengketa yang mungkin timbul akibat pemilihan kepala daerah (Pilkada) serentak yang dijadwalkan pada tahun 2024, akademisi dari Universitas Islam Negeri (UIN) Datokarama, Sahran Raden, telah membagikan panduan strategis. Penyampaian tersebut disampaikan pada saat menyampaikan materi dalam bimbingan teknis mengenai penanganan pelanggaran administrasi serta sengketa proses pemilihan.
Sahran menekankan pentingnya penggunaan berbagai sistem pendukung, termasuk penerapan *teknologi informasi* yang memadai serta pemenuhan sarana dan prasarana yang optimal. "Monitoring dan evaluasi terhadap kerja Komisi Pemilihan Umum (KPU) di tingkat kabupaten/kota harus dilakukan secara berkala, disertai dengan konsultasi kepada KPU pusat selaku pembuat regulasi," ungkapnya saat berbicara di Palu.
Selama sesi bimbingan teknis tersebut, yang dihadiri oleh divisi hukum, kepala sub bagian hukum, serta para operator KPU dari seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Tengah, Sahran yang merupakan dosen dalam bidang hukum partai politik dan sistem *Pemilu* menggarisbawahi bahwa KPU memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan advokasi hukum. Dia mengingatkan agar KPU selalu memahami dan menerapkan perundang-undangan serta Peraturan KPU dalam penyusunan pedoman teknis maupun dokumen-dokumen penting lainnya.
Lebih lanjut, Sahran menegaskan perlunya ketelitian dan kehati-hatian dalam setiap tahapan proses pemilihan. "Akurasi, transparansi, akuntabilitas, dan profesionalisme harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil. Pengaturan prosedur dan standardisasi kualitas kerja sangat penting untuk menciptakan kehandalan, sehingga pelatihan berkala perlu dilaksanakan untuk mendukung pembangunan kapasitas," paparnya.
Upaya koordinasi yang efektif juga menjadi salah satu poin penting yang disampaikan. KPU perlu melakukan koordinasi baik secara internal maupun eksternal. Koordinasi internal mencakup hubungan antara KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota serta antar kesekretariatan untuk menciptakan alur kerja yang lebih terstruktur.
Sahran juga menggarisbawahi koordinasi eksternal yang harus dibangun, contohnya kerjasama antara KPU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) serta instansi pemerintah daerah lainnya seperti dinas kesehatan, pendidikan, serta lembaga penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan, dan pengadilan.
Dalam situasi jika sengketa tetap terjadi, Sahran menyebutkan langkah-langkah yang perlu dilakukan. Ini meliputi identifikasi permasalahan hukum yang timbul, penyusunan kronologi peristiwa serta poin-poin masalah yang menjadi sorotan. Selanjutnya, dokumen pembelaan yang relevan, seperti surat, foto, rekaman, dan video harus disiapkan dengan baik.
"Pembentukan tim advokasi yang terdiri dari komisioner serta sekretariat di setiap satuan kerja juga diperlukan. Apabila ada satuan kerja yang menggunakan jasa pengacara, penting untuk menetapkan kriteria yang jelas tentang jasa hukum yang dipilih," tandasnya.
ANTARA
Tips Mengantisipasi Sengketa Pilkada Serentak 2024 di Palu
Bagikan:

PALU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







