**Borneonews - Ternate**, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Maluku Utara mencatat keberhasilan menciptakan kawasan sadar hukum di 52 desa dan kelurahan. Jumlah tersebut tersebar di 10 kabupaten dan kota di seluruh Provinsi Maluku Utara.
Dalam konferensi pers yang diadakan di Ternate, Kakanwil Kemenkumham, Dr. Andi Taletting, menjelaskan bahwa provinsi ini memiliki total 1.063 desa dan 117 kelurahan yang terorganisir dalam 115 kecamatan, dengan delapan kabupaten dan dua kota. Ini menunjukkan keberagaman dan kompleksitas wilayah yang harus dikelola dalam pengimplementasian program sadar hukum.
Dr. Andi menyatakan bahwa desa dan kelurahan memainkan peran kunci sebagai garda terdepan dalam membina budaya hukum di masyarakat. Untuk mencapai kesadaran dan kepatuhan hukum, pendekatan yang dilakukan tidak seharusnya bersifat represif, melainkan harus dilakukan melalui pendekatan persuasif dan antisipatif yang lebih efektif.
Sofyan, Kepala Pusbudbankum pada Badan Pembinaan Hukum Nasional, menekankan pentingnya pengukuhan 52 desa dan kelurahan di Provinsi Maluku Utara sebagai pencapaian yang menandai sinergi antara Kemenkumham dan Pemerintah Provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota. Proses ini merupakan hasil kerja nyata dari pemerintah daerah dalam melaksanakan pembinaan kelompok keluarga sadar hukum atau yang dikenal dengan istilah Kadarkum.
Dalam momen penting ini, kami mengajak pemerintah provinsi serta pemerintah kabupaten dan kota untuk terus berkolaborasi dengan Kanwil Kemenkumham Maluku Utara, agar lebih aktif dalam membentuk dan mengembangkan kelompok-kelompok sadar hukum, imbuhnya.
Sofyan juga memberikan apresiasi kepada penjabat Gubernur Maluku Utara, Samsuddin Abdul Kadir beserta seluruh jajarannya, yang menunjukkan komitmen tinggi dalam mengembangkan kesadaran serta kepatuhan hukum di masyarakat. Dia berharap inisiatif ini dapat berlanjut dan ditingkatkan, selaras dengan usaha untuk memperbaiki perekonomian nasional serta memperbaiki kualitas hidup sosial dan ekonomi masyarakat, tanpa mengabaikan nilai-nilai budaya yang ada, dengan menerapkan motto Marimoi Ngone Futuru.
ANTARA
52 Desa di Maluku Utara Resmi Menjadi Kawasan Sadar Hukum
Bagikan:

AMBON –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Kapolres Gumas Tanam 50 Bibit Pucuk Merah di Lahan Bekas Karhutla
OJK Kalteng Manfaatkan Momentum BIK 2026, Dorong Masyarakat Bangun Ketahanan Finansial
Erupsi Gunung Semeru Terjadi Enam Kali dengan Tinggi Letusan Hingga 1,2 Km
Jarak Pandang Terbatas Akibat Kabut Asap, Wakil Ketua III DPRD Kalteng Minta Masyarakat Waspada
Jaringan Peredaran Kayu Ilegal Didalami Pihak Kemenhut
Tokoh Lintas Agama Kalteng Tekankan Kebersamaan Hadapi Kemarau dan Karhutla
Komentar (0)
Memuat komentar…







