JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Harga emas batangan yang diproduksi oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam) mengalami peningkatan sebesar Rp1.000 pada Selasa pagi ini, 17 September 2024. Dengan demikian, harga emas per gram kini mencapai Rp1.444.000. Selain itu, untuk harga jual kembali atau *buyback* emas batangan yang berlaku pada hari yang sama, kini ditetapkan sebesar Rp1.290.000 per gram. Pembeli emas batangan perlu mengetahui bahwa transaksi jual kembali ini akan dikenakan potongan pajak yang sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34/PMK.10/2017. Bagi pemilik Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), potongan pajak penghasilan (PPh) 22 yang diterapkan untuk penjualan kembali emas dengan total nilai lebih dari Rp10 juta adalah sebesar 1,5 persen. Sementara bagi yang tidak memiliki NPWP, besaran potongannya meningkat menjadi 3 persen. Prosedur pemotongan PPh 22 ini dilakukan langsung dari total nilai *buyback*. Berikut adalah rincian harga emas batangan dalam beragam pecahan yang tercatat pada laman Logam Mulia Antam pada hari Selasa ini: - Emas 0,5 gram: Rp772.000 - Emas 1 gram: Rp1.444.000 - Emas 2 gram: Rp2.828.000 - Emas 3 gram: Rp4.217.000 - Emas 5 gram: Rp6.995.000 - Emas 10 gram: Rp13.935.000 - Emas 25 gram: Rp34.712.000 - Emas 50 gram: Rp69.345.000 - Emas 100 gram: Rp138.612.000 - Emas 250 gram: Rp346.265.000 - Emas 500 gram: Rp692.320.000 - Emas 1.000 gram: Rp1.384.600.000 Dalam hal pembelian emas batangan, sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.10/2017, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen untuk pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap transaksi pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai tanda bukti bahwa pajak telah dipotong sesuai peraturan yang berlaku. ANTARA