JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang diambil oleh DPRD DKI Jakarta, yang tidak mengusulkan namanya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur. Heru menganggap keputusan tersebut sangat baik dan tepat. “Alhamdulillah, itu keputusan yang cukup baik dan tepat. Sekali lagi, Alhamdulillah,” ujar Heru usai menjalani upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada sebuah hari Selasa. Heru mengungkapkan, dengan tidak diusulkannya namanya, ia dapat lebih fokus pada tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Sejak menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022, ia merasa telah menjalankan peran ganda tersebut selama dua tahun. “Ini memberikan kesempatan bagi saya untuk lebih berkonsentrasi pada tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Terima kasih saya sampaikan kepada semua anggota DPRD, baik ketua maupun wakil ketua,” jelasnya. Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, terdapat tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang mendapatkan dukungan terbanyak untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Nama-nama tersebut termasuk Teguh Setyabudi, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan perolehan delapan dukungan. Selanjutnya, ada Akmal Malik, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dengan tujuh dukungan, dan kemudian Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal, yang juga menerima tujuh dukungan. Sementara itu, Heru hanya menerima satu dukungan. Di samping namanya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memperoleh dua dukungan, dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali, serta Rudy Sufahriadi masing-masing mendapatkan satu dukungan. Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, dan masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu tahun berikutnya, yang dapat melibatkan orang yang sama atau berbeda. ANTARA