**Borneonews - Jakarta**, Penjabat Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono, menyampaikan rasa syukur atas keputusan yang diambil oleh DPRD DKI Jakarta, yang tidak mengusulkan namanya kepada Kementerian Dalam Negeri untuk kembali menjabat sebagai Pj Gubernur. Heru menganggap keputusan tersebut sangat baik dan tepat.
Alhamdulillah, itu keputusan yang cukup baik dan tepat. Sekali lagi, Alhamdulillah, ujar Heru usai menjalani upacara peringatan Hari Perhubungan Nasional (Harhubnas) Tahun 2024 di Monumen Nasional, Jakarta Pusat, pada sebuah hari Selasa.
Heru mengungkapkan, dengan tidak diusulkannya namanya, ia dapat lebih fokus pada tugasnya sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Sejak menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta pada tahun 2022, ia merasa telah menjalankan peran ganda tersebut selama dua tahun.
Ini memberikan kesempatan bagi saya untuk lebih berkonsentrasi pada tugas sebagai Kepala Sekretariat Presiden. Terima kasih saya sampaikan kepada semua anggota DPRD, baik ketua maupun wakil ketua, jelasnya.
Dalam rapat DPRD DKI Jakarta, terdapat tiga nama calon Pj Gubernur DKI yang mendapatkan dukungan terbanyak untuk diusulkan kepada Kementerian Dalam Negeri. Nama-nama tersebut termasuk Teguh Setyabudi, yang kini menjabat sebagai Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil, dengan perolehan delapan dukungan.
Selanjutnya, ada Akmal Malik, yang menjabat sebagai Direktur Jenderal Otonomi Daerah, dengan tujuh dukungan, dan kemudian Komjen Polisi Tomsi Tohir sebagai Inspektur Jenderal, yang juga menerima tujuh dukungan. Sementara itu, Heru hanya menerima satu dukungan. Di samping namanya, Sekretaris Daerah DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, memperoleh dua dukungan, dan Deputi Gubernur DKI Jakarta Bidang Budaya dan Pariwisata, Marullah Matali, serta Rudy Sufahriadi masing-masing mendapatkan satu dukungan.
Heru Budi Hartono telah menjabat sebagai Pj Gubernur DKI Jakarta sejak 17 Oktober 2022, dan masa jabatannya dijadwalkan berakhir pada 17 Oktober 2024. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023 yang mengatur tentang Penjabat Gubernur, masa jabatan Pj Gubernur berlangsung selama satu tahun, dengan kemungkinan perpanjangan selama satu tahun berikutnya, yang dapat melibatkan orang yang sama atau berbeda.
ANTARA
Heru Budi Hartono Bersyukur Tak Diusulkan Kembali Jadi Pj Gubernur
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Aston Martin Gunakan Livery Spesial di GP Amerika Serikat
BRI Siapkan Buyback Saham Rp1 Triliun di Tengah Gejolak Pasar Modal
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
Komentar (0)
Memuat komentar…







