PALU –
**Borneonews - Palu**, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Sulawesi Tengah, Adiman, menginformasikan bahwa Gubernur Sulawesi Tengah, Rusdy Mastura, telah menyiapkan surat edaran yang berkaitan dengan netralitas aparatur sipil negara (ASN) dalam menghadapi Pilkada serentak yang akan berlangsung pada tahun 2024. Adiman menyatakan bahwa surat tersebut saat ini sudah tersedia di meja gubernur dan hanya menunggu tanda tangan. Pada kesempatan yang sama, dia menguraikan bahwa kewenangan terkait netralitas ASN melibatkan Sekretaris Daerah (Sekda) Sulawesi Tengah serta Badan Kepegawaian Daerah (BKD). Sekretaris Provinsi Sulawesi Tengah, Novalina, menambahkan bahwa ada kemungkinan Gubernur akan menandatangani surat edaran tersebut pada hari ini, Selasa, 17 September 2024. Dalam konteks netralitas ASN, dia memberikan peringatan terhadap potensi terjadinya politik balas budi jika ASN tidak bersikap netral di pemilihan kepala daerah mendatang. "ASN diwajibkan untuk bersikap netral dan tidak berpihak pada salah satu pasangan calon. Ketidaknetralan ASN dapat berujung pada politik balas budi,” lanjutnya di Palu pada Sabtu, 14 September. Dia menjelaskan lebih lanjut bahwa politik balas budi dapat memengaruhi pelaksanaan pemerintahan dan birokrasi di tingkat daerah. Jika hal ini terjadi, penempatan dan promosi ASN tidak akan dapat dilaksanakan menurut sistem meritokrasi, yang seharusnya memberikan kesempatan kepada individu untuk memimpin berdasarkan kompetensi dan prestasi. Lebih jauh, Novalina menekankan bahwa kinerja perangkat daerah dan pemerintah yang tidak netral pada akhirnya akan menghambat upaya pelayanan kepada masyarakat. Prinsip-prinsip pelayanan publik yang baik menjadi terabaikan, sehingga masyarakat tidak dapat menerima pelayanan yang adil dan sesuai harapan. Pemerintah, menurut Novalina, sebelumnya sudah menerbitkan berbagai peraturan yang mengatur netralitas ASN dan mempersiapkan sanksi yang akan diterapkan secara bertahap jika ada pelanggaran terhadap ketentuan tersebut. ANTARA