**Borneonews - Mahakam Ulu**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mahakam Ulu, Kalimantan Timur, resmi meluncurkan pendaftaran untuk rekrutmen 539 anggota dari kelompok penyelenggara pemungutan suara (*KPPS*) pada hari Selasa. Langkah ini diambil untuk mendukung terlaksananya Pilkada 2024 yang akan datang.
Ketua KPU Mahulu, Paulus Winarno Hendratmukti, menekankan bahwa proses seleksi ini bertujuan untuk memastikan bahwa pemilihan dapat berlangsung secara efisien dan sesuai dengan standar yang telah ditentukan. "Kami ingin memastikan semua berjalan lancar," ungkapnya.
Anggota *KPPS* yang direkrut akan ditempatkan pada 77 tempat pemungutan suara (*TPS*). Setiap *TPS* akan terdiri dari tujuh orang, yang meliputi satu ketua yang juga bertindak sebagai anggota dan enam anggota lainnya. Dengan pengaturan ini, diharapkan setiap lokasi pemungutan suara dapat dikelola dengan baik.
Sebagai informasi tambahan, jumlah daftar pemilih sementara (*DPS*) di Kabupaten Mahulu saat ini tercatat sebanyak 28.607 orang. Jumlah ini tersebar di 50 kampung/desa yang ada dalam lima kecamatan. Penetapan daftar pemilih tetap (*DPT*) direncanakan akan dilakukan pada 20 September.
Paulus berharap, melalui rekrutmen terbuka ini, pihaknya akan mendapatkan individu yang tidak hanya kompeten tetapi juga berdedikasi untuk menjamin suksesnya Pemilihan Kepala Daerah serentak pada tahun 2024.
Pendaftaran untuk anggota *KPPS* ini akan berlangsung selama 12 hari, dimulai dari 17 September hingga 28 September. Semua warga yang memenuhi syarat diundang untuk mendaftar.
Informasi terkait pendaftaran dan syarat menjadi anggota *KPPS* dapat diakses melalui pengumuman yang dipasang pada spanduk di setiap *PPS* di desa-desa serta melalui media sosial resmi KPU Mahulu.
"Saya mengajak seluruh warga yang berminat untuk mendaftar dan mengikuti tahapan seleksi yang telah kami umumkan. Mari bersama-sama kita sukseskan Pilkada Serentak 2024," ajak Winarno.
Sebagai bagian dari proses pendaftaran, para calon diharapkan menyerahkan beberapa dokumen pendukung. Dokumen yang harus dilengkapi antara lain surat pendaftaran, riwayat hidup, fotokopi ijazah, fotokopi KTP elektronik, pas foto, serta surat pernyataan yang telah disiapkan oleh KPU.
Tugas utama *KPPS* dalam pelaksanaan pemungutan suara di *TPS* mencakup sejumlah kegiatan penting. Sebagian dari tugas tersebut adalah memanggil pemilih berdasarkan nomor urut kedatangan yang tercantum pada Model C6, menyerahkan surat suara kepada pemilih, serta mencatat jumlah pemilih dan jumlah surat suara yang digunakan.
Selain itu, mereka juga bertanggung jawab untuk mengumumkan hasil penelitian terhadap setiap lembar surat suara. *KPPS* juga akan memandu pemilih untuk memasuki bilik suara yang kosong dan memberikan bantuan kepada pemilih dengan keterbatasan maupun yang membutuhkan pertolongan dalam memberikan suara, apabila diminta.
ANTARA
KPU Mahulu Buka Pendaftaran 539 Anggota KPPS Untuk Pilkada 2024
Bagikan:

SAMARINDA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Madura United Bidik 3 Poin saat Hadapi Persebaya
Tentara Yaman Lumpuhkan Lebih dari 300 Petempur Houthi
Veda Pratama Hormati Keputusan Pembatalan Moto3 Australia
Kebakaran Terjadi di Masjid Al-Muhajirin Cempaga Kotim
Ganda Campuran China Li/Huang Juarai Indonesia Masters 2026
BPN Berkontribusi Tingkatkan Nilai Ekonomi hingga Rp1.834 Triliun
Komentar (0)
Memuat komentar…







