JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan ibadah haji untuk tahun 2024 di Arab Saudi telah dilaksanakan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri, Subhan Cholid, dalam keterangannya menyampaikan bahwa pengadaan layanan haji tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9 tahun 2016 yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa dalam penyelenggaraan ibadah haji di Arab Saudi. Proses pengadaan tersebut dikelola oleh tim independen yang berada di bawah pengawasan tim Inspektorat Jenderal dan juga akan diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Subhan menekankan pentingnya integritas tim, di mana setiap anggota telah menandatangani pakta integritas sebelum menjalankan tugasnya, sehingga Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri tidak memiliki alasan untuk meragukan kredibilitas tim ini. Menurut Subhan, pihaknya mempunyai tanggung jawab untuk menyediakan tiga jenis layanan utama bagi para jamaah haji selama berada di Arab Saudi, yakni akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Tahapan pelaksanaan dalam penyediaan layanan ini mencakup beberapa proses, antara lain pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, serta negosiasi. Setelah tahapan ini, tim akan mengusulkan calon penyedia layanan kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dari Kantor Urusan Haji (KUH) di Jeddah. Selanjutnya, PPK akan melakukan kontrak dengan calon penyedia layanan yang telah diajukan. Subhan menambahkan bahwa pada setiap tahapan proses pengadaan ini, tim juga didampingi oleh Inspektorat Jenderal. Dengan demikian, baik proses penyediaan maupun pengawasannya dilaksanakan dengan transparan. Lebih lanjut, Subhan menjelaskan bahwa pada setiap tahap pengadaan layanan, dilakukan pemeriksaan dan pengawasan oleh Inspektorat Jenderal, serta pengawasan eksternal dari BPK. Ia percaya bahwa jika terdapat penyelewengan dalam proses ini, tim pengawas dapat dengan mudah mendeteksinya. ANTARA