JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Agama Republik Indonesia (Kemenag RI) menegaskan bahwa seluruh proses pengadaan layanan untuk ibadah haji yang akan dilaksanakan pada tahun 2024 di Arab Saudi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Kemenag RI, Subhan Cholid, menjelaskan dalam sebuah pernyataan yang disampaikan di Jakarta, bahwa semua langkah yang diambil dalam pengadaan layanan haji mengacu pada Peraturan Menteri Agama nomor 9/2016 yang mengatur tentang Pengadaan Barang dan Jasa bagi penyelenggaraan haji di Arab Saudi. Proses pengadaan ini, lanjutnya, dilakukan oleh tim independen yang dilengkapi dengan pengawasan dari Inspektorat Jenderal Kemenag serta pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Subhan menekankan pentingnya menandatangani pakta integritas oleh setiap anggota tim sebelum mereka memulai tugasnya. Hal ini menegaskan bahwa Direktorat Pelayanan Haji Luar Negeri memiliki dasar yang kuat untuk mempercayai tim tersebut dalam melaksanakan tugasnya. Subhan menjelaskan bahwa tugas dan fungsi yang diemban oleh pihaknya mencakup penyediaan tiga jenis layanan penting bagi jamaah haji selama berada di Arab Saudi, yaitu akomodasi, konsumsi, dan transportasi. Ketiga layanan ini merupakan aspek krusial yang harus diperhatikan demi kenyamanan jamaah selama melaksanakan ibadah haji. Dalam pelaksanaan pengadaan layanan, Subhan menguraikan tahapan-tahapan yang harus dilalui. Tahapan tersebut meliputi pengumuman, pendaftaran, verifikasi dokumen, verifikasi teknis, penilaian, dan negosiasi. Selanjutnya, tim akan mengajukan calon penyedia layanan untuk akomodasi, konsumsi, dan transportasi kepada Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Kantor Urusan Haji (KUH) yang berada di Jeddah. Setelah itu, PPK akan menindaklanjuti usulan tersebut dengan melakukan kontrak kerja sama dengan para penyedia layanan yang terpilih. Subhan menambahkan bahwa dalam setiap langkah penyediaan layanan ini, terdapat keterlibatan tim Inspektorat Jenderal, sehingga proses pengawasan berlangsung secara transparan. Setiap tahapan juga diperiksa dan diawasi oleh Inspektorat Jenderal dan pengawas eksternal dari BPK. "Apabila terjadi penyelewengan dalam proses pengadaan, hal tersebut dapat dengan mudah diketahui oleh tim pengawas yang terlibat," pungkasnya. Kemenag RI berkomitmen untuk menjaga integritas dan transparansi dalam setiap tahapan pengadaan layanan haji demi keselamatan dan kenyamanan jamaah. ANTARA