**Borneonews - Kudus** Kejaksaan Negeri (Kejari) Kudus yang terletak di Jawa Tengah, kini bekerja sama dengan tim audit dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (*BPKP*) untuk melakukan investigasi terkait dugaan korupsi dalam pembangunan Sentra Industri Hasil Tembakau (*SIHT*) yang melibatkan paket pekerjaan tanah padas atau tanah uruk.
Kepala Kejaksaan Negeri Kudus, Henriyadi W Putro, mengungkapkan bahwa sampai saat ini pihaknya masih menunggu hasil audit dari *BPKP* untuk menentukan besaran kerugian akibat dugaan tindakan korupsi tersebut. Henriyadi menambahkan, pemeriksaan terhadap saksi-saksi juga terus berlanjut. Sebelumnya, mereka telah memanggil dan memeriksa sekitar 20 saksi, yang terdiri dari pegawai organisasi perangkat daerah (OPD) terkait dan pihak ketiga.
Dalam penjelasannya, Henriyadi menjelaskan bahwa dalam kegiatan pemerintahan, seringkali pemenang tender diperbolehkan untuk melakukan sub kontrak, asalkan item-item tertentu tidak dapat dikerjakan secara mandiri. Namun, ia menegaskan bahwa jika seluruh kegiatan proyek oleh kontraktor tertentu dilimpahkan kepada pihak lain tanpa izin, itu merupakan pelanggaran yang tidak dapat dimaafkan.
Oleh karena itu, ia menyarankan kepada OPD di Kudus yang tengah melaksanakan proyek untuk mencari pendampingan dari Kejaksaan Negeri. Keterlibatan kejaksaan diharapkan dapat memastikan bahwa seluruh tahapan proyek dijalankan sesuai dengan ketentuan serta prosedur yang berlaku.
Dalam perkembangan sebelumnya, Kejari Kudus juga telah melakukan penggeledahan di Dinas Tenaga Kerja, Perindustrian, Koperasi, dan Usaha Kecil Menengah Kudus. Tindakan ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan No: PRINT01/M.3.18/Fd.13/8/2024, yang menunjukkan adanya indikasi tindak pidana korupsi dalam pembangunan *SIHT*, khususnya dalam paket proyek tanah padas untuk tahun 2023.
Untuk memperkuat dugaan tersebut, tim penyidik melakukan penyitaan berbagai dokumen, perangkat komputer, laptop, dan telepon seluler dari sejumlah pihak yang terkait.
Proyek pembangunan *SIHT* tahun 2023 mendapatkan anggaran sebesar Rp21 miliar, dengan rincian pengerjaan yang mencakup pembangunan pagar keliling, talud, pengurukan, serta drainase di atas lahan seluas 3,7 hektare. Dalam pelaksanaannya, terdapat paket pekerjaan uruk dengan volumetric mencapai 43.223 meter persegi, yang dilakukan melalui mekanisme katalog elektronik (*e-katalog*).
Pekerjaan tersebut dialokasikan dengan nilai kontrak sebesar Rp9,16 miliar, yang perhitungannya menghasilkan harga satuan Rp212 ribu. Dalam pelaksanaan proyek ini, pihak ketiga yang terlibat, berinisial SK, diduga melakukan sub kontrak dengan nilai proyek sebesar Rp4,04 miliar, atau dengan harga satuan Rp93.500,00, yang semua ini dilakukan tanpa sepengetahuan pejabat pembuat komitmen (PPK). Selanjutnya, SK kembali melimpahkan pekerjaan kepada AK dengan nilai proyek Rp3,11 miliar dan harga satuan tanah uruk sebesar Rp72 ribu tanpa pengetahuan PPK.
Lebih lanjut, tim penyidik juga menemukan bahwa material yang digunakan dalam penyelesaian proyek tidak sesuai dengan ketentuan yang tertera dalam surat dukungan yang seharusnya dipatuhi.
ANTARA
Kejari Kudus dan BPKP Selidiki Dugaan Korupsi Pembangunan SIHT
Bagikan:

SEMARANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







