JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Presiden Joko Widodo dengan tegas menyanggah klaim pembukaan ekspor pasir laut. Menurutnya, apa yang benar-benar dibuka untuk ekspor adalah sedimen laut yang mengganggu lalu lintas kapal. "Perlu ditekankan, yang dibuka untuk ekspor bukanlah pasir laut, melainkan sedimen yang menghalangi alur jalannya kapal," ungkap Presiden Jokowi usai meresmikan Kawasan Indonesia Islamic Financial Center di Menara Danareksa, Jakarta. Lebih lanjut, Presiden menjelaskan perbedaan antara sedimentasi dan pasir laut. Walaupun sedimentasi dapat berbentuk pasir, keduanya memiliki karakteristik dan penggunaan yang berbeda. Ia mengingatkan bahwa pemerintah tidak memberikan izin untuk ekspor pasir laut. "Sekali lagi, saya reiterasi, ini bukan pasir laut. Jika diartikan sebagai pasir, itu tidak tepat, sebab sedimen dan pasir adalah dua hal yang berbeda, meskipun materialnya bisa tampak mirip. Tetapi yang diekspor adalah sedimen. Silakan lihat dengan seksama, itu adalah sedimen," tegasnya. Di sisi lain, Kementerian Perdagangan telah mengimbau bahwa ekspor hasil sedimentasi laut dalam bentuk pasir hanya akan diizinkan setelah kebutuhan dalam negeri sepenuhnya terpenuhi. Aturan mengenai ekspor hasil sedimentasi ini tercantum dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi di Laut. Regulasi ini merupakan tindak lanjut dari usulan yang disampaikan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan. Pengaturan ini bertujuan untuk mengatasi masalah sedimentasi yang dapat menurunkan daya dukung dan daya tampung ekosistem pesisir dan laut, serta menjaga kesehatan lingkungan laut. Selain itu, kontrol terhadap ekspor pasir laut diharapkan dapat mengoptimalkan penggunaan hasil sedimentasi demi kepentingan pembangunan dan rehabilitasi ekosistem pesisir dan laut. ANTARA