**Borneonews - Karawang**, Para pedagang di Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyambut dengan antusiasme rencana Bupati Karawang, Aep Syaepuloh, yang berkomitmen untuk tidak melibatkan pihak ketiga dalam skema pembangunan pasar tradisional melalui metode *Build Operate Transfer* (BOT). Mereka melihat langkah ini sebagai angin segar yang diharapkan mampu memberikan manfaat lebih baik bagi komunitas pedagang setempat.
Ketua Ikatan Pedagang Pasar Karawang (IPPK), Asep Kurniawan, menyatakan, keputusan bupati untuk menghindari skema BOT merupakan kabar baik bagi para pedagang. Ia menambahkan bahwa pembangunan pasar dengan sistem BOT sering kali menimbulkan masalah serius bagi mereka. Latar belakang kami sangat menyambut keputusan ini, sebab skema BOT telah memberikan banyak kesulitan bagi pedagang, ungkapnya saat berbicara di Karawang pada hari Selasa.
Asep menjelaskan bahwa sebelumnya, revitalisasi beberapa pasar tradisional di wilayah ini, seperti Pasar Johar dan Pasar Cikampek, dilakukan dengan menerapkan skema BOT, yang ternyata memberikan konsekuensi negatif bagi para pedagang. Beban biaya pemakaian dan sewa kios yang tinggi, serta perlakuan keras dari pengelola menjadi faktor yang memperburuk keadaan.
Asep mengapresiasi rencana Bupati Karawang yang akan memprioritaskan penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk pembangunan dan revitalisasi pasar tradisional. Ia mengatakan, Berita ini membawa kebahagiaan bagi para pedagang, karena mereka kini tidak perlu merasa tertekan oleh ketakutan menghadapi pihak ketiga, suatu pengalaman pahit yang dialami oleh pedagang pasar yang mengalami revitalisasi melalui sistem BOT.
Di sisi lain, skema pembangunan dengan metode BOT diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016, yang berfungsi sebagai pedoman pengelolaan barang milik daerah. Skema ini melibatkan perjanjian kerja sama antara investor atau pihak ketiga dengan pemerintah daerah, di mana investor bertanggung jawab menyediakan dana untuk pembangunan dan pendirian fasilitas baru, sedangkan pemerintah daerah berfungsi sebagai pemilik lahan.
Dalam kerangka kerja sama ini, pasar tradisional yang dibangun melalui skema BOT akan dikelola sepenuhnya oleh pihak swasta selama jangka waktu tertentu. Ketika masa pengelolaan selesai, pengelolaan pasar akan dialihkan kembali kepada pemerintah daerah.
Dengan adanya rencana ini, harapan besar muncul di kalangan pedagang bahwa mereka akan bisa menjalankan usaha mereka dalam lingkungan yang lebih stabil dan berkelanjutan, tanpa tekanan dari pihak manapun.
ANTARA
Pedagang Karawang Dukung Revitalisasi Pasar Tanpa Pihak Ketiga
Bagikan:

BOGOR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ribuan Pesepak Bola Muda Perebutkan Piala Ketua DPD RI
Trae Young Targetkan Wizards Bersaing ke playoff NBA
Penipu Galang Dana Karhutla Raup Rp8 Juta Dibekuk
Pertamina Tambah Pasokan BBM dan Operasional SPBU
Bawa Tongkat Komando Berisi Belati ke DPRD Kalsel, Pria 47 Tahun Diamankan Polisi
TNI-Polri Kedepankan Pendekatan Dialogis dalam Mengamankan Dogiyai
Komentar (0)
Memuat komentar…







