PALU –
**Borneonews - Sigi**, Pemerintah Kabupaten Sigi, yang terletak di Sulawesi Tengah, kembali menekankan kepada 176 Kepala Desa (Kades) untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini dianggap krusial agar setiap proyek pembangunan yang direncanakan di desa masing-masing dapat terealisasi secara efektif. Wakil Bupati Sigi, Samuel Yansen Pongi, saat memberikan arahan di Dolo, Selasa, mengingatkan bahwa masa jabatan Kades kini telah diperpanjang dari enam tahun menjadi delapan tahun. Dengan penambahan masa jabatan ini, para Kades diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat di wilayah mereka. Pengukuhan Kades dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) merupakan langkah konkret sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024. Peraturan ini mengubah ketentuan sebelumnya, yang mana masa jabatan Kades dan anggota BPD diperpanjang, memungkinkan mereka untuk lebih efektif dalam menjalankan pemerintahan di tingkat desa. Samuel juga menekankan pentingnya bagi para Kades untuk merancang program-program yang berdampak positif bagi kemajuan desa serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Ia mengingatkan agar pelayanan publik terus ditingkatkan dan evaluasi rutin dilakukan. Hal ini penting agar jika ada program yang mengalami kendala atau tidak berjalan dengan baik, dapat segera dilakukan perbaikan di masa mendatang. Selanjutnya, Kades perlu berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk sinergi dalam program pembangunan. Dalam hal ini, penyusunan perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa untuk jangka waktu delapan tahun ke depan harus selaras dengan rencana pembangunan daerah, seperti yang termaktub dalam dokumen kebijakan RPJMD Kabupaten Sigi. Ini bertujuan untuk mencapai visi dan misi program unggulan pemerintah daerah. Sinkronisasi antara rencana pembangunan desa dan daerah sangatlah penting, agar pelaksanaan pembangunan dapat berjalan dengan baik dan efisien, serta memberikan hasil yang nyata dalam meningkatkan pendapatan masyarakat dan pendapatan asli desa. Kades dan anggota BPD juga diingatkan untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengelolaan anggaran desa harus dilakukan dengan hati-hati, mengingat akuntabilitas penggunaannya akan selalu diawasi. Transparansi, akuntabilitas, partisipatif, serta disiplin dalam anggaran adalah hal yang sangat penting untuk menciptakan tata kelola yang baik. Samuel lebih lanjut menjelaskan bahwa setiap Kades diharapkan dapat menggali dan mengembangkan potensi desa, melalui inovasi dan pemberdayaan masyarakat, demi peningkatan kualitas hidup masyarakat desa, pengentasan kemiskinan, sekaligus meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Proses pengukuhan yang berlangsung di Kabupaten Sigi Tahun 2024 ini melibatkan 176 Kades. Dari jumlah tersebut, 48 Kades yang masa jabatannya berlaku dari 2019 hingga 2025 akan diperpanjang selama dua tahun, sehingga masa baktinya menjadi 2019 hingga 2027. Sementara itu, 128 Kades lainnya yang masa jabatannya berlangsung dari 2022 hingga 2028 juga akan diperpanjang menjadi 2022 hingga 2030. ANTARA