**Borneonews - Kendari**, Bidang Profesi dan Pengamanan (Bid Propam) Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) telah menahan dan melakukan pemeriksaan terhadap Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Muna, AKP La Ode Arsangka, selama tujuh hari. Penangkapan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam penanganan kasus yang terjadi di Kabupaten Muna.
Kombes Pol. Moch. Sholeh, selaku Kepala Bid Propam Polda Sultra, mengungkapkan kepada awak media di Kendari bahwa pihaknya sedang menindaklanjuti penyelidikan terkait kasus pencabulan anak di bawah umur yang ditangani oleh Kasat Reskrim Muna. "Saat ini kami masih melakukan pendalaman terhadap kasus ini," ujarnya.
Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap AKP La Ode Arsangka dilaksanakan berdasarkan informasi yang diterima dari masyarakat luas. Pembahasan mengenai informasi tersebut menjadi salah satu dasar bagi Bid Propam untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. "Ini berkaitan dengan laporan dari masyarakat, sehingga kami merasa perlu untuk melakukan penelitian yang lebih mendalam," tambah Moch. Sholeh.
Dalam menanggapi situasi ini, pihaknya memutuskan untuk menahan La Ode Arsangka selama tujuh hari guna keperluan pemeriksaan lebih lanjut. "Kami mengamankan posisi Kasat Reskrim selama beberapa waktu, mengingat jarak lokasi kedinasannya yang cukup jauh di Muna. Dengan demikian, kami berharap beliau dapat berkonsentrasi lebih baik selama pemeriksaan," terangnya.
Meskipun Kasat Reskrim telah dipulangkan setelah menjalani masa penahanan tersebut, Moch. Sholeh menegaskan bahwa jika dalam proses penyelidikan ditemukan bukti pelanggaran yang dilakukan oleh Arsangka, tindakan tegas berupa penahanan atau langkah khusus akan segera diambil. "Kami masih dalam tahap penyelidikan, dan jika ada temuan yang mengarah ke pelanggaran, kami akan segera melakukan tindakan yang diperlukan," jelasnya.
Moch. Sholeh juga mengonfirmasi bahwa kasus ini memang terkait dengan dugaan pencabulan anak di bawah umur yang diduga ditangani oleh La Ode Arsangka. Namun, dalam prosesnya, ditemukan bahwa ia berusaha melakukan *restorative justice*, yang bertujuan untuk mediasi antara pelaku dan korban. "Apa yang akan ditemukan dalam penyelidikan ini masih dalam proses, dan kami akan segera menyampaikannya kepada rekan-rekan media," pungkasnya.
Tidak hanya itu, ia juga menjelaskan bahwa Bid Propam Polda Sultra telah melakukan pemeriksaan terhadap lima orang sebagai bagian dari investigasi ini. Mereka terdiri dari dua orang warga, dua penyidik, serta La Ode Arsangka sendiri. Proses penyelidikan ini diharapkan dapat menghasilkan keputusan yang adil dan transparan dalam menangani kasus yang melibatkan anak di bawah umur.
ANTARA
Polda Sultra Periksa Kasat Reskrim Muna Terkait Kasus Pencabulan
Bagikan:

KENDARI –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Menko Bahlil Bidik PNBP ESDM Capai Rp165 Triliun
OJK Kalteng Perkuat Inklusi Keuangan hingga Desa, Sasar Penyandang Disabilitas dan Pelajar
Monchengladbach Sudahi Rentetan Kekalahan dengan Bungkam Stuttgart
CBI Group Sudah Kirim 6.000 Liter BBM untuk Bantu Tangani Karhutla TNTP
Persib Bandung Alihkan Fokus ke Laga Hadapi Garudayaksa FC
CBI Group Kembali Bantu 2.000 Liter BBM untuk Karhutla TNTP
Komentar (0)
Memuat komentar…







