**Borneonews - Denpasar**, Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Bali baru-baru ini mengungkap jaringan narkoba internasional yang beroperasi antara Thailand dan Bali dengan modus penyamaran sebagai suplemen makanan. Pengungkapan ini berlangsung dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Denpasar.
Kepala BNNP Bali, Brigjen Pol. Rudy Ahmad Sudrajat, menjelaskan bahwa pengungkapan jaringan yang terlibat dalam peredaran *Metamfetamina* dan *MDMA* ini dilakukan melalui kolaborasi antara BNNP Bali dan Kantor Pengawasan serta Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Penangkapan pertama berlangsung pada tanggal 3 September 2024, sekitar pukul 20.30 Wita, di Terminal Kedatangan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai, di mana petugas berhasil mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Thailand dengan inisial WW dan RJ.
Modus operandi dari kedua tersangka ini adalah mengemas narkotika dalam kemasan yang menyerupai suplemen makanan beraroma buah, di mana barang tersebut berasal dari Thailand. Sudrajat merincikan bahwa barang bukti yang diamankan dari kedua tersangka mencakup 1.692,94 gram atau 1,692 kilogram netto campuran serbuk narkotika jenis *Methamphetamine* dan *MDMA*, 28,04 gram netto *shabu-shabu*, 20 butir pil *ekstasi*, dan 192,2 gram netto kristal *MDMA*.
Menurut keterangan yang diberikan oleh WW, barang haram tersebut hendak diserahkan kepada dua pemesan, yaitu dua warga negara Indonesia dengan inisial EP dan VRR. Selanjutnya, pengembangan kasus dilakukan oleh BNNP Bali, yang membawa kepada penangkapan D pada tanggal 5 September 2024, sekitar pukul 02.30 Wita, di pinggir Jalan Teuku Umar Barat, Desa Pemecutan Klod, Kecamatan Denpasar Barat. D bertindak sebagai kurir yang menerima barang berdasarkan arahan dari seseorang berinisial EP, yang saat ini sudah tercatat dalam daftar pencarian orang oleh BNN.
Selanjutnya, pada tanggal 8 September 2024, sekitar pukul 04.35 Wita, VRR ditangkap di areal Parkir Premium Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai. VRR didapati berperan sebagai pemesan sekaligus penerima barang, di mana ia mengaku mendatangkan barang tersebut bersama pacarnya yang berinisial RKH.
Hasil pemeriksaan terhadap tersangka menunjukkan bahwa serbuk *Metamfetamina* dan *MDMA* dikemas dalam kemasan minuman *collagen* rasa buah, di dalam kotak yang disegel. Penggunaan serbuk ini dilakukan dengan cara dilarutkan ke dalam air atau minuman berkarbonasi untuk mencapai efek euforia yang berlebihan.
Sudrajat menambahkan bahwa BNN masih berupaya menggali informasi lebih lanjut mengenai berapa lama peredaran narkoba ini telah berlangsung dan sejauh mana jaringannya di Indonesia. Kombes Pol. I Made Sinar Subawa, selaku Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, mengungkapkan bahwa WW berfungsi sebagai penyedia narkotika di wilayah Indonesia, dan ia mendapatkan barang tersebut dari bandar-bandar yang ada di Thailand.
WW bertugas menerima pesanan dari dalam negeri, serta membeli barang di Thailand. Ia juga mampu mendatangkan pembeli dan mengumpulkan barang yang dibutuhkan di Indonesia, sehingga memerlukan pertemuan di Bali untuk transaksi. Dari setiap penjualan, WW menerima pembayaran melalui transfer, di mana setengah dari nilai barang dikirimkan setelah barang tiba di Indonesia. Namun, pihak BNNP belum memberikan informasi lebih lanjut mengenai nilai barang dan transaksi lain yang terlibat dalam jaringan ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 113 Ayat (2) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, yang mengancam mereka dengan hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau paling sedikit selama lima tahun dan paling lama dua puluh tahun.
ANTARA
Pengungkapan Jaringan Narkoba Internasional Thailand-Bali, Modus Suplemen
Bagikan:

DENPASAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bank Mandiri Beri Nilai Tambah ke Pemegang Saham Lewat Dividen-Buyback
Klinik Bersalin di Palangka Raya Bisa Terbitkan KIA hingga Perubahan KK untuk Anak Baru Lahir
Maidi Divonis 5 Tahun dalam Perkara Pemerasan Berkedok CSR
Harga Cabai Rawit Merah Rp90 Ribu per Kg, Pemkab Kobar Siapkan Bantuan Bibit
OJK Gencar Edukasi Keuangan di Kalangan Pemuda Cegah Rekening Dormant
Kemlu Pastikan Seluruh Jamaah Umrah Aman di Tengah Eskalasi Konflik
Komentar (0)
Memuat komentar…







