**Borneonews - Baturaja**, Satuan Reserse Narkoba di Polres Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, baru-baru ini berhasil menyita lima paket narkoba jenis sabu-sabu dengan total berat 7,06 gram dari seorang wanita berstatus Ibu Rumah Tangga (IRT) yang dikenal dengan inisial MA, berusia 33 tahun. Penangkapan berlangsung pada tanggal 16 September di kediaman tersangka yang terletak di Perumahan Guru, Desa Air Paoh, Kecamatan Baturaja Timur.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan bahwa MA selama ini diduga terlibat dalam aktivitas jual beli narkoba di rumahnya. Penangkapan ini dilakukan setelah mendapatkan informasi dari masyarakat yang melaporkan adanya transaksi narkoba yang mencurigakan. Menanggapi laporan tersebut, pihak kepolisian kemudian melakukan penyamaran dengan berpura-pura menjadi pembeli yang tertarik untuk memesan sabu-sabu.
Saat petugas menggerebek, mereka berhasil menemukan lima paket narkoba yang disimpan dalam sebuah dompet berwarna hijau. Selain itu, petugas juga menyita barang bukti lainnya, yang meliputi sebuah timbangan digital, dua bal plastik klip bening, serta satu unit telepon genggam yang dapat dijadikan alat bukti di pengadilan.
MA kini harus menghadapi kemungkinan dijerat dengan hukum berkenaan dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, khususnya pada pasal 114 ayat (1) dan pasal 112 ayat (1). Kapolres menyebutkan bahwa tersangka mengaku terjebak dalam aktivitas ini karena keadaan ekonomi keluarganya yang sulit.
Kapolres Imam Zamroni menambahkan pentingnya upaya yang dilakukan pihak kepolisian untuk memerangi penyalahgunaan narkotika di wilayah Kabupaten OKU. Hingga saat ini, selama periode Januari hingga Juni 2024, pihak Polres OKU berhasil mengungkap 51 kasus penyalahgunaan narkoba. Dari total kasus tersebut, 62 orang tersangka yang terdiri dari bandar hingga pengedar telah ditangkap, dengan barang bukti yang berhasil disita mencapai 207,08 gram sabu-sabu, 171,71 gram ganja, dan 73 butir pil ekstasi. Ini menunjukkan komitmen yang kuat dari kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dari bahaya narkoba.
ANTARA
Polres OKU Sita Narkoba dari IRT, Komitmen Perangi Penyalahgunaan
Bagikan:

PALEMBANG –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
2 Gol Injury Time Bawa Inter Milan Comeback 2-1 atas Fiorentina
Timnas Indonesia U15 Telan Kekalahan 0-3 dari Wales
Adam Alis Cetak Gol Penentu Kemenangan Persib atas Garudayaksa 2-1
Hujan Perdana Banjarbaru Diwarnai Pohon Tumbang Akibat Angin Kencang
Kebakaran Hebat Hanguskan 4 Rumah dan 1 Masjid di Kotim
Saingi China, Pabrik Mobil Jepang Pangkas Masa Pengembangan Model Baru
Komentar (0)
Memuat komentar…






