BANJARMASIN –
**Borneonews - Banjarbaru**, Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Kalimantan Selatan (Diskop UKM Kalsel) baru-baru ini menyelenggarakan pelatihan berbasis uji kompetensi yang diikuti oleh 60 pengurus, pengelola, manajer, dan pengawas koperasi. Kegiatan tersebut berlangsung dari tanggal 17 hingga 20 September 2024. Kepala Diskop dan UKM Kalsel, Gusti Yanuar Noor Rifai, menyatakan bahwa tujuan dari pelatihan ini adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan koperasi kepada anggotanya. Menurut Yanuar, dengan adanya pelatihan ini, diharapkan dapat memperbaiki kapasitas dan kinerja manajerial bagi pengurus, pengelola, serta pengawas koperasi. Yanuar juga menekankan pentingnya koperasi dan usaha kecil menengah (UKM) dalam perekonomian bangsa Indonesia. Ia menjelaskan bahwa peranan kedua sektor tersebut sangat signifikan dalam merangsang dinamika ekonomi, sehingga perlu didorong untuk berkembang lebih lanjut. Karakteristik fleksibel dan adaptif dari koperasi dan UKM diharapkan dapat menciptakan lingkungan bisnis yang lebih baik dibandingkan dengan perusahaan besar. Lebih jauh, Yanuar menyoroti dampak positif dari perkembangan koperasi yang telah mengubah berbagai aspek kehidupan. Namun, ia menegaskan bahwa tantangan yang ada hanya bisa diatasi melalui peningkatan sumber daya manusia yang didukung oleh penguasaan ilmu pengetahuan serta teknologi. Dalam konteks era digital saat ini, Yanuar mengingatkan pentingnya bagi koperasi untuk mampu memenuhi kebutuhan anggota dan pelanggan. Persaingan antara koperasi dengan badan usaha lain semakin ketat, sehingga pengurus koperasi dituntut untuk lebih memprioritaskan kualitas dan kecepatan dalam memberikan pelayanan yang efisien serta memuaskan. Setiap peserta pelatihan, yang terdiri dari pengurus hingga pengawas koperasi, mengikuti program ini selama empat hari. Mereka akan mendapatkan materi dari narasumber yang berasal dari Widyaiswara, lembaga diklat profesi koperasi dan UMKM, serta pejabat struktural dari Dinas Koperasi dan UKM Kalsel. Yanuar juga menegaskan bahwa pengelolaan koperasi dan UKM harus dilakukan oleh sumber daya manusia yang profesional dan berpegang pada prinsip serta norma perkoperasian yang berlaku. Untuk meningkatkan kinerja koperasi, penting untuk mengacu pada standar kompetensi kerja nasional Indonesia, terutama bagi koperasi yang bergerak di sektor jasa keuangan sesuai dengan keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Pemerintah Republik Indonesia. ANTARA