BOGOR –
**Borneonews - Kabupaten Bekasi**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi di Jawa Barat menginformasikan bahwa mereka membutuhkan sebanyak 29.652 anggota kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS) untuk menyukseskan pemilihan kepala daerah (Pilkada) secara serentak yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Ketua Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, dan Sumber Daya Manusia KPU Kabupaten Bekasi, Burani, mengungkapkan bahwa pihaknya telah membuka kesempatan bagi masyarakat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS. Penugasan ini akan mencakup pemilihan gubernur, wakil gubernur, bupati, serta wakil bupati di wilayah tersebut. Proses pendaftaran akan dilakukan oleh panitia pemungutan suara (PPS) yang berada di desa atau kelurahan sesuai dengan wilayah tempat domisili pendaftar. Burani menjelaskan bahwa setiap PPS memerlukan tujuh orang anggota, terdiri dari enam anggota biasa dan satu ketua. Dengan jumlah tempat pemungutan suara (TPS) yang mencapai 4.236 titik, kebutuhan untuk anggota KPPS pun menjadi signifikan. Kegiatan pendaftaran untuk menjadi petugas KPPS dibuka mulai hari ini dan akan berlangsung selama 12 hari, hingga 28 September 2024, sesuai dengan jadwal dan tahapan yang telah ditetapkan untuk Pilkada 2024. Menurut Burani, periode tugas bagi setiap anggota KPPS akan berlangsung selama satu bulan, terhitung dari 7 November hingga 8 Desember 2024, sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2022. Masyarakat yang berminat untuk mendaftar sebagai anggota KPPS diwajibkan memenuhi sejumlah persyaratan. Di antaranya, calon pendaftar harus merupakan warga negara Indonesia (WNI) dengan usia minimal 17 tahun. Selain itu, mereka diharapkan memiliki kesetiaan terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar, Bhinneka Tunggal Ika, serta cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945. Pengalaman dan sikap integritas juga menjadi hal penting, calon anggota harus memiliki kepribadian yang kuat, jujur, dan adil, serta tidak terlibat dalam partai politik. Pendaftar juga harus berdomisili di wilayah kerja Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), PPS, dan KPPS setempat, sesuai dengan persyaratan yang ditetapkan oleh PKPU Nomor 8 Tahun 2022. Selain itu, KPU Kabupaten Bekasi juga akan menyiapkan tambahan dua anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) di setiap TPS untuk membantu tujuh anggota KPPS yang ada. Burani menyebutkan bahwa total kebutuhan anggota Satlinmas sekitar 8.472 personel, dan untuk merekrut anggota ini, pihaknya akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Bekasi dan juga pihak desa atau kelurahan setempat. Burani mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi, terutama generasi muda yang memiliki semangat untuk berkontribusi dalam penyelenggaraan pemilihan, agar mendaftarkan diri sebagai anggota KPPS. Dia berharap melalui partisipasi masyarakat, kualitas pelaksanaan Pilkada 2024 di Kabupaten Bekasi bisa lebih baik. "Diharapkan masyarakat, khususnya anak-anak muda, dapat turut serta berkontribusi dalam menyukseskan pelaksanaan Pilkada 2024 yang lebih baik di Kabupaten Bekasi," ujar Burani. ANTARA