**Borneonews - Jakarta**, Badan Pengawas Pemilu Republik Indonesia (Bawaslu RI) mengajak seluruh kepala daerah untuk berkomitmen dalam menjaga netralitas aparatur sipil negara (ASN) menjelang Pilkada 2024. Saat ini, proses pemilihan sudah memasuki fase penetapan pasangan calon kepala dan wakil kepala daerah di mana banyak calon dari kalangan kepala daerah yang terlibat.
Ketua Bawaslu RI, Rahmat Bagja, menginformasikan bahwa pada 22 September 2024 akan diadakan penetapan calon kepala daerah. Hal ini menjadi momen penting, sehingga diperlukan kerja sama untuk menjaga netralitas ASN secara konsisten. Dalam pernyataannya di kawasan Ancol, Jakarta, ia menekankan pentingnya kolaborasi untuk mencapai tujuan tersebut.
Bawaslu juga telah merilis indeks kerawanan terkait pelanggaran pilkada. Dalam laporan tersebut, isu netralitas ASN menempati posisi ketiga sebagai ancaman yang signifikan. Mengantisipasi hal ini, Bawaslu berencana mengadakan rapat koordinasi nasional untuk membahas pelanggaran yang mungkin melibatkan ASN.
Sebagai catatan, Rahmat menjelaskan bahwa dalam Pemilu 2019 dan 2024, jumlah pelanggaran netralitas ASN tidak lebih dari seribu kasus. Namun, pada Pilkada 2020 yang hanya berlangsung di 170 wilayah, tercatat terjadi 1.010 pelanggaran. Data ini menunjukkan adanya kemungkinan peningkatan pelanggaran selama Pilkada 2024, yang akan berlangsung di 37 provinsi serta 508 kabupaten/kota.
Dia mengingatkan kepada para kepala daerah dan penyelenggara pemilu tentang tiga titik kerawanan yang harus diperhatikan sepanjang tahapan pilkada. Titik-titik tersebut meliputi tahap pendaftaran, kampanye, serta pemungutan dan penghitungan suara. Dalam konteks ini, tahap kampanye menjadi waktu yang paling krusial di mana penyelenggaraan pemerintahan daerah mungkin akan terpengaruh.
Koordinasi antara pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu dirasa sangat penting. Meskipun Kementerian Koordinador Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan telah melakukan rapat koordinasi nasional mengenai kerawanan pilkada hingga enam kali, sinergi tetap dibutuhkan untuk memastikan kelancaran seluruh proses.
Menurut jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan pada 22 September 2024, diikuti dengan agenda kampanye yang akan berlangsung dari 25 September hingga 23 November 2024. Pemungutan suara dijadwalkan pada 27 November 2024, yang kemudian dilanjutkan dengan penghitungan dan rekapitulasi suara hingga 16 Desember 2024.
ANTARA
Bawaslu Ajak Kepala Daerah Jaga Netralitas ASN di Pilkada 2024
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Komentar (0)
Memuat komentar…







