PALU –
**Borneonews - Palu**, Kepolisian Daerah Sulawesi Tengah (Polda Sulteng) telah melaksanakan pemusnahan barang bukti narkoba seberat satu kilogram jenis sabu-sabu. Tindakan ini merupakan langkah konklusif dalam proses hukum yang berkaitan dengan penyalahgunaan zat terlarang tersebut. Pemusnahan ini diungkapkan oleh Kompol Raden Real Mahendra, yang menjabat sebagai Kasubdit 3 Direktorat Reserse Narkoba Polda Sulteng. Menurutnya, narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan pihaknya pada tanggal 1 September 2024 di Desa Dalaka, yang terletak di Kecamatan Sindue, Kabupaten Donggala. Dalam kasus ini, tersangka yang ditangkap memiliki inisial AS berusia 47 tahun. Dari total satu kilogram sabu yang ada, sebanyak 0,3791 gram telah disisihkan untuk keperluan pengujian di Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), sementara 2,5 kilogram lainnya dipersiapkan untuk proses pembuktian di pengadilan. Sedangkan sisa dari barang bukti tersebut, sebanyak satu kilogram, telah dimusnahkan. Tersangka AS dikenakan pasal 112 dan 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 mengenai Narkotika. Dalam ketentuan tersebut, ia dapat menghadapi ancaman hukuman yang cukup berat, yakni penjara minimal selama 5 tahun hingga maksimal seumur hidup. Sebelum proses pemusnahan dilakukan, barang bukti narkoba tersebut terlebih dahulu dibuka dari segel untuk diambil sampelnya. Sampel ini kemudian diuji menggunakan *test kit*, dengan hasil yang menunjukkan adanya kandungan *Methamphetamine*. Ketika barang bukti ini telah teruji, maka proses pemusnahan dilakukan dengan cara melarutkannya dalam panci berisi air panas, yang kemudian dicampur dengan cairan pembersih. Larutan tersebut akhirnya dibuang setelah tercampur dengan sempurna. Kompol Raden menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini menandakan sikap tegas pihak kepolisian dalam usaha pemberantasan peredaran narkoba di Sulawesi Tengah. Ia menekankan, "Dengan langkah ini, kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk melindungi masyarakat dari dampak buruk narkotika." Lebih lanjut, ia berharap tindakan pemusnahan ini dapat menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan narkoba untuk menghentikan aktivitas ilegal mereka. Di sisi lain, kegiatan ini diharapkan juga dapat meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya penyalahgunaan narkoba dan pentingnya peran serta masyarakat dalam pelaksanaan upaya pemberantasan narkotika. ANTARA