JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh mengemukakan keberatan atas tuntutan pidana yang diajukan kepadanya, yaitu 15 tahun penjara terkait dengan dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara di Mahkamah Agung serta tindak pidana pencucian uang (*money laundering*). Dalam sidang pembacaan nota pembelaan yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi di Jakarta, Gazalba menyatakan bahwa tuntutan tersebut terasa sangat tidak proporsional. Gazalba mengungkapkan ketidakpuasan terhadap tuntutan hukuman yang dianggap tidak sebanding dengan nilai gratifikasi yang dituduhkan, yang hanya berkisar Rp200 juta. Ia membandingkan situasi yang dihadapinya dengan kasus serupa yang melibatkan terdakwa lain, di mana nilai gratifikasi yang lebih besar dikenakan tuntutan yang sama. Misalnya, terdakwa I Wayan Candra, mantan Bupati Klungkung, dituduh menerima gratifikasi senilai Rp42 miliar namun hanya dihukum 15 tahun penjara. Selanjutnya, Gazalba juga merujuk pada kasus mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Nurhadi, yang terlibat dalam suap dan gratifikasi mencapai Rp49,5 miliar dan dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Ketidakpuasan yang disampaikan Gazalba mencerminkan pertanyaan besar mengenai standar yang digunakan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengajukan tuntutan hukum. Gazalba menegaskan bahwa jika KPK tidak memiliki acuan yang jelas dalam menetapkan tuntutan, maka hal tersebut menunjukkan adanya penyalahgunaan wewenang dari pihak penuntut umum. Ia berharap agar keadilan dapat ditegakkan dan mendoakan agar Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, beserta rekan-rekannya diberikan ampunan. Pada hari Kamis, 5 September, Jaksa Penuntut Umum KPK, Wawan Yunarwanto, telah mengusulkan agar Gazalba dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun beserta denda sebesar Rp1 miliar yang dapat digantikan dengan pidana kurungan selama enam bulan, terkait dengan kasus gratifikasi dan pencucian uang. Jaksa meyakini bahwa Gazalba telah melanggar ketentuan hukum yang diatur dalam Pasal 12B juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah mengalami perubahan, serta Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, yang dihubungkan dengan ketentuan lain dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Tak hanya itu, Jaksa juga menuntut agar Gazalba dikenakan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti sebesar 18.000 dolar Singapura dan Rp1,58 miliar, yang harus dibayar paling lambat satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap. ANTARA