PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - KPU Kota Palangka Raya telah resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pilkada Kalteng 2024. Pendaftaran dibuka mulai hari ini, Selasa, 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

Anang Juhaidi, Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknik Penyelenggara, menekankan pentingnya peran KPPS dalam kelancaran proses pemungutan suara.

"Pembentukan KPPS adalah bagian yang sangat krusial, salah satu agenda penting menjelang hari pemungutan suara," ujarnya.

KPPS akan menjadi ujung tombak KPU karena akan bertugas di setiap TPS untuk memastikan pelaksanaan pilkada di tingkat TPS berjalan dengan baik.

Berikut syarat, besaran gaji, dan jadwal pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

Syarat KPPS Pilkada 2024:

1. Warga negara Indonesia

2. Berusia minimal 17 tahun dan maksimal 55 tahun

3. Setia kepada Pancasila, UUD 1945, NKRI, Bhinneka Tunggal Ika, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945

4. Mempunyai integritas, pribadi yang kuat, jujur, dan adil

5. Tidak menjadi anggota partai politik (dibuktikan dengan surat pernyataan atau surat keterangan dari pengurus partai politik)

6. Berdomisili dalam wilayah kerja PPK, PPS, dan KPPS

7. Mampu secara jasmani, rohani, dan bebas dari penyalahgunaan narkotika

8. Berpendidikan minimal SMA/sederajat

9. Tidak pernah dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih

Jadwal Pendaftaran KPPS Pilkada 2024:

1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS: 17-21 September 2024

2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS: 17-28 September 2024

3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS: 18-29 September 2024

4. Pengumuman hasil penelitian administrasi: 30 September-2 Oktober 2024

5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September-5 Oktober 2024

6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5-7 Oktober 2024

7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS: 7 November 2024

8. Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024: 7 November-8 Desember 2024

Gaji KPPS Pilkada 2024:

Besaran honorarium untuk petugas dan pengawas Pilkada 2024 diatur dalam Surat Kemenkeu Nomor S-647/MK.02/2022 tanggal 5 Agustus 2022 tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.

1. Gaji ketua KPPS Pilkada 2024: Rp900.000 per orang per bulan

2. Gaji anggota KPPS Pilkada 2024: Rp850.000 per orang per bulan

3. Gaji petugas pengamanan TPS/Satlinmas: Rp650.000 per orang per bulan

"Informasi selengkapnya mengenai pendaftaran KPPS Pilkada 2024 dapat dilihat melalui laman KPU kabupaten/provinsi masing-masing," pungkasnya. (PATHUR/R)