**Borneonews - Jakarta**, Kuasa hukum dari siswa SMA Binus School Simprug berinisial RE (16) menyatakan bahwa para pelaku perundungan yang dialami kliennya diduga berasal dari kalangan keluarga pejabat, termasuk ketua umum partai politik. Agustinus Nahak, selaku kuasa hukum, menjelaskan bahwa pelaku mengklaim hubungan mereka dengan orang-orang berpengaruh yang menyebabkan mereka merasa memiliki hak untuk mengintimidasi korban.
Agustinus menjelaskan bahwa pelaku berusaha mendorong korban untuk memenuhi tuntutan mereka, dengan ancaman baik berupa kekerasan fisik maupun verbal jika RE menolak. Hal ini diungkapkan oleh Agustinus dalam sebuah rapat dengar pendapat umum (RDPU) yang berlangsung dengan Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta.
Lebih lanjut, Agustinus mengungkapkan bahwa perundungan tersebut telah terjadi sejak RE mulai bersekolah di SMA ini. Puncak dari perundungan dilaporkan terjadi pada tanggal 30 dan 31 Januari 2024. Menurutnya, terdapat dugaan adanya kelompok-kelompok kecil di sekolah tersebut yang terlibat dalam intimidasi dan perilaku bullying, baik secara verbal maupun fisik, serta tuduhan pelecehan seksual.
Keluarga RE kemudian melaporkan peristiwa ini kepada Polres Metro Jakarta Selatan pada 31 Januari 2024. Pada tanggal 9 September 2024, pihak kepolisian mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik) terkait kasus ini, yang melibatkan delapan orang anak sebagai terduga pelaku. Agustinus meminta agar pihak sekolah mengambil tanggung jawab serta mengajak Komisi III DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap dugaan keberadaan kelompok anak-anak pejabat yang terlibat dalam perundungan tersebut.
"Apabila dalam investigasi ditemukan bukti mengenai anak-anak pejabat yang membentuk geng untuk intimidasi, kami berharap pihak sekolah bisa menjawab dan bertanggung jawab atas situasi ini," jelasnya. Ia menekankan bahwa bisa jadi ada korban lain di luar RE akibat perilaku tersebut.
RE sendiri, yang hadir dalam rapat tersebut, sudah memberikan kesaksian mengenai bagaimana pelaku perundungan mengklaim kekuasaan orangtua mereka. Ia menyampaikan, "Mereka membanggakan dan mengancam saya. Mereka mengatakan kepada saya, 'Lu jangan macam-macam sama kita. Lu mau nyaman sekolah di sini, lu harus bisa ngelayanin kita semua. Lu tau enggak bapak kita siapa? Dia bapaknya Ketua Partai.'"
Salah satu pelaku bahkan disebutkan mengklaim bahwa orang tuanya adalah ketua partai politik berinisial A. RE juga merasakan intimidasi dari teman pelaku yang mengingatkan akan kekuasaan orangtuanya.
Sementara itu, Rasamala Aritonang, kuasa hukum dari anak-anak yang dilaporkan, membantah semua tuduhan perundungan dan menyatakan bahwa insiden tersebut adalah hasil dari kesepakatan pribadi antara siswa yang terlibat. Ia mengklaim bahwa tuduhan tentang kekerasan seksual dan pengeroyokan tidak benar, dan menyatakan bahwa yang terjadi hanyalah duel satu lawan satu.
Sebelumnya, Binus School Simprug juga menyatakan bahwa tidak ada tindakan perundungan atau pelecehan seksual yang terjadi dalam insiden tersebut. Menurut pernyataan mereka, sekolah telah melakukan investigasi dan menemukan bahwa kasus ini merupakan perselisihan biasa antara siswa.
Laporan mengenai peristiwa yang viral di media sosial ini tercantum dalam Laporan Polisi Nomor STTLP/B/331/I/2024/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan/Polda Metro Jaya.
ANTARA
Kasus Perundungan di Binus School Melibatkan Anak Pejabat
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Hadapi Isenmulang FC, PSIM Fokus Pulihkan Fisik dan Benahi Pertahanan
Jadwal Super League: Persib Hadapi Garudayaksa, Derbi Suramadu Warnai Pekan Ketujuh
Pria di Sampit Dilaporkan ke Polres Kotim atas Kasus Asusila terhadap Anak 8 Tahun
Komentar (0)
Memuat komentar…







