JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta Selatan**, Terdakwa Panca Darmansyah telah mengajukan upaya banding atas putusan hukuman mati yang dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Kasus yang menimpa Panca melibatkan pembunuhan kejam terhadap empat anak kandungnya yang terjadi di wilayah Jagakarsa. Kuasa hukum Panca, Amriadi Pasaribu, menyampaikan pengajuan banding tersebut di ruang sidang pada hari Selasa. Ia menegaskan bahwa upaya hukum ini dilakukan demi keadilan, mengingat kliennya dinilai memiliki gangguan psikologi atau kejiwaan. Setelah putusan vonis mati dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Sulistyo Muhamad Dwi Putro, majelis memberikan waktu kepada Panca untuk berdiskusi dengan tim penasehat hukumnya sebelum menyatakan banding. Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum juga mempertimbangkan hukuman mati yang telah dijatuhkan kepada Panca. Sebelumnya, pada saat persidangan, majelis hakim memutuskan bahwa Panca Darmansyah bersalah atas tindakannya yang mengakibatkan kematian empat anaknya di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dalam pernyataan hakim, mereka menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Panca Darmansyah dengan pidana mati." Hakim menegaskan bahwa Panca secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan terhadap anak-anaknya. Selain itu, terdakwa juga dinyatakan bersalah atas tindak kekerasan dalam rumah tangga. Dalam pertimbangannya, hakim mencatat bahwa tidak ada faktor yang meringankan bagi Panca, sementara hal yang memberatkannya adalah perilakunya yang tidak mencerminkan seorang ayah dan suami yang baik. Panca dijatuhi hukuman berdasarkan pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Pasal 44 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Kasus tragis ini terungkap pada tanggal 6 Desember 2023, ketika empat anak berinisial VA (6), SP (4), AR (3), dan AS (1) ditemukan tak bernyawa dalam satu kamar di rumah mereka. Kasus tersebut kini ditangani oleh Polres Metro Jakarta Selatan. ANTARA