BORNEONEWS, Kuala Kurun - Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas mulai mengimplementasikan sertifikat tanah elektronik sejak 28 Agustus 2024, sehingga sejak tanggal tersebut bagi masyarakat yang ingin mengurus sertifikat tanah akan mendapatkan sertifikat tanah elektronik tidak lagi konvensional.
"Ada beberapa perbedaan antara sertifikat tanah elektronik dengan sertifikat tanah analog atau konvensional, salah satunya bentuk fisik sertifikat konvensional ada beberapa lembar sedangkan sertifikat elektronik satu lembar saja," jelas Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Gunung Mas M Zubaidi Noor, Selasa, 17 September 2024.
Dia melanjutkan pada sertifikat konvensional tida terdapat barcode, namun pada sertifikat elektronik ada barcode yang jika di scan akan memunculkan sertifikat tanah dalam bentuk elektronik beserta berbagai informasi tanah dan lainnya.
"Untuk scan barcode pada sertifikat elektronik bisa dilakukan menggunakan aplikasi Sentuh Tanahku. Nantinya akan muncul sertifikat elektronik yang bersangkutan," paparnya.
Kemudian sertifikat tanah konvensional menggunakan tanda tangan manual, sehingga rawan dipalsukan, sedangkan sertifikat tanah elektronik menggunakan tanda tangan elektronik sehingga sulit untuk dipalsukan.
Masyarakat Gunung Mas yang masih memiliki sertifikat konvensional bisa melakukan alih media menjadi sertifikat elektronik dengan mendatangi kantor pertanahan dengan membawa sertififkat tanah konvensional tersebut. (RISKA YULYANA/R)









