JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kementerian Negara dan RUU mengenai Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) direncanakan akan dibawa ke rapat paripurna untuk pengesahan menjadi undang-undang pada hari Kamis, 19 September. Pernyataan ini disampaikan oleh Ketua Badan Legislasi DPR RI, Wihadi Wiyanto. Wihadi menjelaskan bahwa kedua draf RUU tersebut telah mendapatkan persetujuan dalam rapat kerja yang diadakan oleh Badan Legislasi bersama dengan pihak pemerintah. Hal ini menunjukkan bahwa diskusi mengenai RUU tersebut telah mencapai tahap final dalam pembahasan tingkat pertama, sebelum masuk ke fase pembahasan berikutnya di rapat paripurna. "Semua persiapan telah dilakukan, mulai dari rapat pimpinan hingga Badan Musyawarah," jelas Wihadi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa lalu. Sementara itu, ia juga menekankan bahwa masih ada kemungkinan untuk melakukan diskusi lebih lanjut saat RUU tersebut dibahas dalam rapat paripurna. Ini terutama terkait dengan mekanisme dan persyaratan yang akan diterapkan bagi anggota Wantimpres. Dalam konteks RUU Wantimpres, salah satu isu yang mendapat perhatian adalah kemungkinan penghapusan ketentuan yang memungkinkan terpidana dengan hukuman di bawah lima tahun untuk menjadi anggota Wantimpres. Wihadi menegaskan bahwa RUU ini perlu mendapatkan persetujuan dari anggota DPR sebelum dapat disahkan. "Dalam pembahasan besok, kami masih memberikan ruang untuk pengesahan di paripurna," ujar Wihadi. Dalam perkembangan sebelumnya, pada Senin, 9 September, Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 mengenai Kementerian Negara telah disetujui oleh Badan Legislasi DPR RI untuk dibawa ke Rapat Paripurna DPR RI. Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan dalam RUU ini adalah revisi Pasal 15. Dengan perubahan tersebut, presiden akan diberikan kewenangan untuk menentukan jumlah kementerian yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara, tanpa dibatasi oleh ketentuan maksimum 34 kementerian yang terdapat dalam undang-undang sebelumnya. Kemudian, sehari setelahnya, yakni pada Selasa, 10 September, Badan Legislasi DPR RI kembali menyetujui untuk melanjutkan pembahasan RUU tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2006 tentang Wantimpres dalam rangka pembicaraan tingkat II untuk disahkan menjadi undang-undang. Kedua pihak, DPR dan pemerintah, telah mencapai sejumlah kesepakatan terkait RUU Wantimpres, termasuk perubahan nama lembaga dari Dewan Pertimbangan Presiden menjadi Dewan Pertimbangan Presiden Republik Indonesia. Selain itu, ditambahkan syarat baru bagi calon anggota Wantimpres RI, yaitu mereka tidak boleh pernah diancam dengan sanksi pidana penjara lima tahun atau lebih. ANTARA