**Borneonews - Yogyakarta**, Mahkamah Agung (MA) mengklarifikasi tuduhan mengenai dugaan korupsi yang berkaitan dengan pemotongan honorarium hakim agung untuk tahun anggaran 2022-2023, yang diklaim mencapai Rp97 miliar. Pernyataan ini disampaikan oleh Jubir MA, Suharto, dalam sebuah konferensi pers yang diadakan di Yogyakarta, pada hari Selasa.
Suharto mengemukakan bahwa tuduhan terkait pemotongan honorarium secara paksa oleh pimpinan MA tidaklah benar. Ia menekankan bahwa para hakim agung telah secara sukarela sepakat untuk menyerahkan 40 persen dari honorarium penanganan perkara yang mereka terima. Pendekatan ini diambil sebagai upaya untuk mendukung tim pendukung teknis dan administrasi yudisial.
Pernyataan sukarela tersebut tercantum dalam surat yang telah dibubuhi meterai dan disetujui oleh ketua masing-masing kamar. Menurut Suharto, seluruh hakim agung menyadari pentingnya kerja kolektif dalam penanganan perkara, sehingga mereka sepakat untuk melakukan penyerahan sebagian hak mereka.
Perjanjian mengenai penyerahan tersebut dibuat pada awal tahun 2022, bersamaan dengan terbitnya Surat Menteri Keuangan tentang Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) untuk honorarium penanganan perkara. Suharto menekankan bahwa tidak ada hakim agung yang menolak dan mereka bahkan telah menyediakan kuasa kepada Bank Syariah Indonesia (BSI) untuk memudahkan proses pendebetan dari rekening honorarium masing-masing.
Suharto juga membantah klaim dari Indonesia Police Watch (IPW) yang menyatakan bahwa hanya 74,05 persen dari honorarium yang didistribusikan kepada penerima, sedangkan 25,95 persen lainnya digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pimpinan MA. Ia menegaskan bahwa seluruh honorarium penanganan perkara telah disalurkan secara penuh sesuai dengan keputusan resmi yang ditetapkan oleh Panitera MA.
Distribusi honorarium dilakukan berdasarkan peran dan tanggung jawab masing-masing dalam penanganan perkara. Oleh karena itu, MA meyakini bahwa pernyataan dari IPW mengenai pemotongan honorarium hakim agung hingga Rp97 miliar adalah tidak tepat dan berdasarkan data yang keliru.
Menurut Keputusan Panitera MA, honorarium penanganan perkara dibagi kepada 43 kelompok penerima. Alokasi ini terdiri dari 60 persen untuk majelis hakim, 7 persen untuk supervisor, 29 persen untuk tim pendukung teknis yudisial, dan 4 persen untuk pendukung administrasi.
Suharto juga menjelaskan bahwa asumsi IPW mengenai semua perkara yang diputus pada tahun 2022 dan 2023 dianggap mendapatkan honorarium tidak akurat. Honorarium hanya diperuntukkan bagi perkara yang diselesaikan dalam batas waktu tertentu, yakni 120 hari kalender untuk tahun 2022 dan 90 hari kalender untuk tahun 2023.
Data Kepaniteraan MA menunjukkan bahwa pada tahun 2022, terdapat 20.558 perkara yang diselesaikan dalam jangka waktu tersebut, sedangkan pada tahun 2023 terdapat 22.341 perkara. Selain itu, Suharto memastikan bahwa pemberian honorarium ini telah diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) pada tahun 2023, dan hasil audit tersebut tidak menemukan adanya indikasi penyimpangan dari peraturan yang berlaku.
ANTARA
Mahkamah Agung bantah tuduhan korupsi pemotongan honor hakim
Bagikan:

YOGYAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Ubed ke Final French Open setelah Tundukkan Lanier
Rachel/Febi Gagal ke Final French Open
Lewis Hamilton Tercepat dalam Sesi Latihan Bebas GP Amerika Serikat
Timnas Indonesia U15 Menang Telak atas Fiji, Hariri dan Dicky Dua Gol
Leo/Daniel Kandas di Semifinal French Open
Polres Barito Timur Kerahkan 38 Personel Padamkan Karhutla di Murutuwu
Komentar (0)
Memuat komentar…







