PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Palangka Raya resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) mulai hari ini, Selasa, 17 September 2024 hingga 28 September 2024.

KPPS merupakan petugas yang ditunjuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten/Kota untuk menjalankan tugas pemungutan dan penghitungan suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Setiap KPPS terdiri dari 7 orang, dengan seorang ketua merangkap anggota dan enam anggota lainnya. Pilkada 2024 yang akan digelar serentak pada Rabu, 27 November 2024 akan memilih gubernur, wali kota, bupati beserta wakilnya di seluruh Indonesia.

KPU Kota Palangka Raya telah menyiapkan 415 TPS yang tersebar di 5 kecamatan dan 30 kelurahan untuk menampung seluruh pemilih di kota ini.

Anang Juhaidi, Anggota KPU Kota Palangka Raya Divisi Teknik Penyelenggara, menjelaskan bahwa pihaknya akan merekrut 2.905 orang untuk mengisi posisi KPPS di seluruh TPS.

"Pembentukan KPPS merupakan langkah penting dalam persiapan hari pemungutan suara, semoga semuanya akan berjalan dengan lancar dan sebagaimana mestinya." katanya.

Pendaftaran KPPS dapat dilakukan melalui website resmi KPU Kota Palangka Raya atau dengan mengunjungi langsung kantor KPU yang beralamat di Jalan Tangkasiang.

"Kami harap masyarakat yang bisa menjadi KPPS ini bisa membantu menyukseskan Pilkada 2024," pungkasnya. (PATHUR/R)