BORNEONEWS, Kuala Kapuas - RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo, Kuala Kapuas, resmi memperpanjang perjanjian kerjasama terkait pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) dengan pihak ketiga.
Penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) ini berlangsung di kantor pihak ketiga, Balikpapan, Kalimantan Timur.
Dalam acara tersebut, Direktur RSUD Kapuas, dr. Agus Waluyo hadir bersama beberapa pejabat rumah sakit, termasuk Kepala Bidang Pelayanan Penunjang Yuli Antie, Kasubbag Program dan Keuangan Solestyanto, Kasi Pelayanan Penunjang Medis Setiawati, Bendahara BLUD Sulung Sukma Aji serta Kabag Pengadaan Barang dan Jasa, Sigit Widiantoro, dan Ahli Muda PPBJ Muhdin.
dr. Agus Waluyo menyampaikan pentingnya pengelolaan limbah B3 sebagai upaya untuk menjaga kelestarian lingkungan.
"Limbah merupakan komponen yang berpotensi merusak ekosistem dan kesehatan manusia, sehingga pengolahannya menjadi kewajiban yang harus dilakukan dengan serius," katanya, Selasa, 17 September 2024.
Limbah B3 dikenal sebagai zat yang berbahaya karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan dan dampak buruk bagi kesehatan.
Oleh karena itu, dr. Agus menekankan perlunya pengelolaan limbah yang dilakukan secara khusus menggunakan teknologi dan fasilitas yang memadai, serta ditangani oleh pihak profesional yang berlisensi.
"Perpanjangan MoU dengan pihak ketiga ini sudah sesuai dengan standar pengelolaan limbah B3 di Indonesia. Kami berharap kerja sama ini dapat mengatasi berbagai tantangan dalam pengelolaan limbah di institusi pelayanan kesehatan, khususnya di RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo," ujarnya.
Dengan kerja sama ini, RSUD dr. H. Soemarno Sosroatmodjo berharap dapat terus memberikan pelayanan kesehatan yang aman dan ramah lingkungan, dengan pengelolaan limbah B3 yang sesuai standar. (DODI/R)








