DENPASAR –
**Borneonews - Denpasar**, Badan Narkotika Nasional Provinsi Bali baru-baru ini mengungkap kasus penangkapan seorang warga negara asing asal Latvia bernama Vladimir S. Ia terlibat dalam jaringan narkotika internasional dan datang ke Bali menggunakan visa kunjungan. Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali, Komisaris Besar Polisi I Made Sinar Subawa, menjelaskan bahwa Vladimir tidak terlibat langsung dalam jaringan tersebut. Ia hanya menerima perintah untuk membawa barang ilegal tersebut ke Indonesia, namun tidak mengetahui kepada siapa barang itu akan diserahkan. Pada hari penangkapan, pihak berwenang telah mengamankan Vladimir sebelum ia sempat bertemu dengan penerima barang. Vladimir, yang berasal dari Riga, Latvia, merupakan kunjungan pertamanya ke Indonesia. Penangkapan terjadi berkat kerjasama yang baik antara BNNP Bali dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean Ngurah Rai. Petugas berhasil menangkapnya di Terminal Kedatangan Internasional I Gusti Ngurah Rai pada tanggal 22 Juli 2024. Dalam pemeriksaan yang dilakukan, petugas menemukan narkotika jenis *hasis* dengan berat 450,41 gram netto dan ganja seberat 977,83 gram netto di dalam tas miliknya. Vladimir mengaku mendapatkan *hasis* dari Nepal dan ganja dari Thailand, yang disembunyikannya di dalam koper. Lebih lanjut, hasil penyelidikan menunjukkan bahwa Vladimir diduga merupakan anggota dari kelompok kejahatan terorganisir yang berafiliasi dengan jaringan narkoba internasional. Tanda-tanda di tubuhnya, seperti tato, memberikan indikasi kuat tentang keterlibatannya dalam aktivitas kriminal yang terorganisasi di negara-negara bekas Uni Soviet. Vladimir saat ini dijerat dengan Pasal 113 ayat (2) atau Pasal 111 ayat (2) dari Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukumannya bisa mencapai penjara seumur hidup atau hukuman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun. Berkas perkara yang berkaitan dengan kasus ini telah memasuki tahap P21 dan kini menunggu pelimpahan ke jaksa penuntut umum untuk proses hukum lebih lanjut. ANTARA