SEMARANG –
**Borneonews - Solo,** Wali Kota Surakarta, Teguh Prakosa, kini tengah mengambil langkah penting dengan mengajukan permohonan cuti. Langkah ini diambil dalam rangka mempersiapkan kampanye untuk mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Solo yang akan dilaksanakan pada tahun 2024. Teguh Prakosa menjelaskan bahwa pengajuan cuti ini sejalan dengan ketentuan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Rencananya, cuti tersebut akan berlangsung selama dua bulan, dimulai dari tanggal 25 September hingga 23 November. Ia menegaskan, "Sesuai aturan, sebagai petahana yang maju Pilkada Solo, saya diwajibkan untuk mengajukan cuti selama proses kampanye berlangsung." Dengan pengajuan cuti ini, jabatan Wali Kota Surakarta akan dialihkan kepada seorang penjabat sementara (pj) hingga kampanye berakhir. Kendati demikian, Teguh menyampaikan bahwa ia masih melaksanakan tugas-tugasnya sebagai Wali Kota sebelum cuti resmi disetujui. "Saat ini, saya tetap menjalankan berbagai kegiatan, seperti melakukan sambang warga dan mengelola program kesehatan mental di sejumlah sekolah di Solo," imbuhnya. Di sisi lain, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Surakarta, Bambang Christanto, menjelaskan bahwa regulasi mengenai cuti bagi calon kepala daerah yang petahana tertera dalam Surat Edaran (SE) Kemendagri Nomor 100.2.13/4204/SJ. Menurutnya, kepala daerah yang terdaftar sebagai peserta Pilkada diwajibkan untuk mengajukan cuti di luar tanggungan negara (CTLN) serta mengusulkan penunjukan penjabat sementara. "Sesuai ketentuan, setiap kepala daerah yang berkompetisi di Pilkada 2024 harus mengambil cuti selama masa kampanye, dan hal ini dilakukan di luar tanggungan negara," ujarnya. Keseriusan dalam mengikuti aturan ini diharapkan dapat memperlancar penyelenggaraan Pilkada dan menjaga integritas sistem pemerintahan lokal. ANTARA