BANDUNG –
**Borneonews - Cirebon**, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Cirebon, yang terletak di Jawa Barat, telah resmi membuka rekrutmen untuk 23.226 petugas kelompok penyelenggara pemungutan suara (KPPS). Kegiatan ini bertujuan untuk mensukseskan pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di daerah tersebut. Rekrutmen petugas KPPS dijadwalkan berlangsung antara 17 hingga 21 September 2024. Hal ini disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Cirebon, Esya Karnia Puspawati, dalam sebuah konferensi pers pada hari Selasa. Ia menjelaskan bahwa jumlah petugas KPPS disesuaikan dengan kebutuhan tempat pemungutan suara (TPS) yang ada, yang mencapai 3.316 lokasi reguler serta dua lokasi khusus. Esya juga menekankan bahwa setiap TPS akan diisi dengan tujuh petugas KPPS. Tugas mereka akan meliputi pelaksanaan pemungutan suara dan perhitungan hasil suara pada hari pemungutan suara. Selain petugas KPPS, KPU juga berencana untuk merekrut sekitar 6.000 petugas perlindungan masyarakat (Linmas) yang bertugas menjaga keamanan dan ketertiban di seluruh TPS. Proses rekrutmen petugas KPPS akan dilakukan secara langsung oleh panitia pemungutan suara (PPS) dan panitia pemilihan kecamatan (PPK). Dalam menyusun mekanisme rekrutmen, KPU Cirebon menetapkan tiga unsur prioritas. Ketiga unsur tersebut adalah tokoh masyarakat, keterlibatan perempuan, dan partisipasi pelajar atau mahasiswa. KPU Cirebon menyatakan tekadnya untuk memastikan bahwa rekrutmen KPPS melibatkan berbagai elemen masyarakat. Pihaknya berharap agar partisipasi perempuan dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 bisa meningkat dibandingkan dengan pemilihan sebelumnya, termasuk dalam proses pendaftaran KPPS. Esya juga mengajak pelajar dan mahasiswa untuk ikut berpartisipasi dalam rekrutmen ini, sebagai wujud partisipasi aktif mereka dalam proses demokrasi. Masa kerja petugas KPPS dijadwalkan mulai dari 7 November hingga 8 Desember 2024. Sebelum menjalankan tugas di hari pemungutan suara, petugas akan mendapatkan pelatihan terlebih dahulu. Tugas utama yang akan diemban oleh KPPS adalah memastikan bahwa seluruh proses pemungutan suara dan perhitungan hasil berjalan dengan lancar dan sesuai dengan hukum yang berlaku. ANTARA