JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh menegaskan bahwa dirinya tidak pernah terlibat dalam tindakan pencucian uang terkait dengan pembelian mobil mewah atas nama Edy Ilham Shooleh, yang merupakan kakak kandungnya. Selain itu, ia juga membantah adanya dugaan pencucian uang yang berkaitan dengan transaksi properti di wilayah Jakarta Selatan dan Bekasi. Dalam sebuah sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Gazalba menyampaikan pembelaannya pada Selasa. Ia menegaskan, "Tidak ada niat sedikit pun untuk melakukan *Tindak Pidana Pencucian Uang*" (TPPU). Gazalba menjelaskan bahwa kendaraan yang dibeli, yaitu sebuah Toyota New Alphard 2.5 G A/T dengan harga Rp1,08 miliar, sebenarnya merupakan hadiah untuk Edy Ilham Shooleh. Ia menjelaskan bahwa kakaknya tersebut memiliki peran yang sangat besar dalam mendukungnya selama merantau di Jakarta. Beranjak dari isu pembelian tanah dan bangunan yang terletak di Bogor, Jawa Barat, dan Tanjung Barat, Jakarta Selatan, Gazalba mengungkapkan bahwa dana untuk transaksi tersebut bersumber dari surplus pendapatan yang diperoleh bersama istrinya. Meskipun demikian, ia mengakui belum sempat melaporkan transaksi ini dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). "Walaupun transaksi ini dianggap tidak biasa, hal tersebut semata-mata disebabkan oleh kondisi di lapangan yang memang mendesak untuk melakukan transaksi seperti itu," jelasnya. Gazalba dengan tegas menegaskan bahwa seluruh transaksi properti tersebut tercatat atas namanya, dan mencatat bahwa sumber dana yang digunakan adalah pendapatan yang diperoleh secara legal dan tidak melanggar hukum. Dalam kasus yang berkaitan dengan dugaan korupsi penanganan perkara di Mahkamah Agung, Gazalba menghadapi dakwaan menerima gratifikasi serta melakukan *TPPU* dengan total nilai mencapai Rp62,89 miliar. Penerimaan gratifikasi yang diduga dilakukan termasuk senilai Rp650 juta, serta sejumlah uang yang ditransaksikan dalam mata uang asing seperti 18.000 dolar Singapura, Rp37 miliar, 1,13 juta dolar Singapura, 181.100 dolar Amerika Serikat, dan Rp9,43 miliar, dalam periode tahun 2020 hingga 2022. Gratifikasi ini diduga diterima sehubungan dengan penanganan perkara kasasi yang melibatkan pemilik Usaha Dagang (UD) Logam Jaya, Jawahirul Fuad, yang bermasalah dalam pengelolaan limbah B3 tanpa izin pada tahun 2017. Diduga, dana gratifikasi ini diterima oleh Gazalba bersama pengacara Ahmad Riyadh, yang berperan sebagai penghubung antara Gazalba dan Jawahirul Fuad, setelah putusan kasus tersebut dijatuhkan. Gazalba menjelaskan lebih lanjut bahwa dana yang diterima dari gratifikasi tersebut, bersamaan dengan sumber penerimaan lainnya, telah digunakan untuk melakukan tindakan *TPPU*. Ini termasuk pembelian mobil mewah, investasi pada tanah atau bangunan, pelunasan kredit pemilikan rumah (KPR), serta konversi mata uang asing yang bernilai total 139.000 dolar Singapura dan 171.000 dolar AS menjadi mata uang rupiah dengan total sekitar Rp3,96 miliar. Kemudian, pada tanggal 5 September, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Wawan Yunarwanto, menuntut agar Gazalba dijatuhi hukuman penjara selama 15 tahun dan denda sebesar Rp1 miliar, yang jika tidak dibayar akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan. Jaksa meyakini bahwa Gazalba telah melanggar Pasal 12B *juncto* Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah oleh UU Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) KUHP. ANTARA