**Borneonews - Jakarta**, Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia (HAM) dari Kementerian Hukum dan HAM, Dhahana Putra, menggarisbawahi bahwa tindakan perundungan di tempat kerja tidak boleh dibiarkan. Penegasan ini disampaikan seiring dengan maraknya pemberitaan mengenai dugaan perundungan yang dialami oleh karyawan Brandoville Studios, sebuah perusahaan animasi yang berlokasi di Menteng, Jakarta Pusat. Kasus ini telah menjadi sorotan publik di berbagai platform media sosial.
Dhahana mengungkapkan, Apabila tuduhan tersebut terbukti benar, terutama jika terdapat ancaman terhadap keselamatan pegawai, maka bentuk perundungan ini tidak boleh diabaikan. Hal ini diungkapkan dalam keterangan resmi yang disampaikan pada hari Selasa di Jakarta.
Lebih lanjut, Dirjen HAM menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) serta Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta. Tujuannya adalah untuk menyelidiki lebih dalam mengenai isu perundungan yang terjadi. Kami akan segera menjalin komunikasi dengan Kemenaker dan Disnakertrans DKI Jakarta untuk menginvestigasi informasi ini, termasuk apakah terdapat pelanggaran ketenagakerjaan oleh pihak perusahaan, lanjutnya.
Selain itu, Dhahana juga memberikan imbauan kepada perusahaan agar tidak mengabaikan hak-hak pekerja, terutama yang berkaitan dengan kesehatan mental. Ia menyatakan kekhawatirannya bahwa perlakuan yang diduga dilakukan oleh pihak atasan di Brandoville Studios mencerminkan pengabaian terhadap kondisi kesehatan mental para pegawai.
Dirjen HAM menambahkan, dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, Pasal 35 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (2) huruf c telah menetapkan bahwa kesehatan mental adalah bagian penting dari hak pekerja yang harus dilindungi. Sudah sepatutnya perusahaan tidak mengabaikan hal ini, tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kesehatan mental tenaga kerja merupakan salah satu aspek hak asasi manusia yang perlu diakui dan dihormati oleh perusahaan. Pemerintah kini tengah berupaya untuk mengedepankan pengarusutamaan HAM dalam sektor bisnis, melalui Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2023 mengenai Strategi Nasional Bisnis dan HAM.
Dhahana meyakini bahwa kesehatan mental tenaga kerja memiliki dampak signifikan terhadap produktivitas perusahaan. Dengan demikian, hal ini juga berpengaruh pada daya saing serta keberlanjutan operasional perusahaan. Oleh karena itu, kami sekali lagi mengajak perusahaan untuk memperhatikan dan menghargai kesehatan mental pekerja yang merupakan bagian dari hak asasi manusia, ungkap Dhahana.
ANTARA
Pentingnya Perlindungan Kesehatan Mental di Tempat Kerja
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Dokter Jadi Tersangka Dugaan Pencabulan terhadap Anak Kandung Berusia 4 Tahun
Dampak Karhutla bagi Kesehatan Bukan Hanya Gangguan Pernapasan
Karhutla Ancam Habitat Orangutan di Kalteng, Patroli dan Evakuasi Satwa Diperkuat
Komentar (0)
Memuat komentar…







