BORNOENEWS, Sampit - Bayu, 25, Rony Setiawan, 20, warga Desa Kenyala Kecamatan Telawang, dan Basran, 20, Desa Hanjalipan, Kecamatan Kota Besi, berurusan dengan polisi karena melakukan penggelapan pupuk milik perusahaan sawit PT Karuni Kencana Permai 3 (PT KKP 3).

Penggelapan itu dilakukan pada Kamis (28/7/2016) lalu. Mereka menggelapkan pupuk merek Mahkota sebanyak 16 sak.

“Pupuk itu ditaruhnya di sebuah pondok di Desa Tangar, yang berbatasan langsung dengan perusahaan sawit tersebut. Namun aksi itu terlihat oleh satpam PT KKP 3,” ujar Kapolres Kotim AKBP Hendra Wirawan melalui Kapolsek Kota Besi Iptu M Syafuan, Senin (1/8/2016).

Saat ini polisi terus mendalami kasus penggelapan yang diduga kuat sudah lama dilakukan. Namun untuk bukti hanya 16 sak pupuk saja.

Penggelapan tersebut terbongkar saat satpam perusahaan melakukan patroli di tempat tersebut. Ketika memantau perbatasan, antara perusahaan dengan Desa Tangar, mereka melihat tiga orang karyawan sedang menurunkan sejumlah pupuk dari truk.

Satpam langsung menyelidiki peristiwa itu hingga akhirnya mengetahui bahwa pupuk itu merupakan milik perusahaan PT KKP. Setelah mendapatkan kepastian, mereka langsung melaporkan kepada staf perusahaan.

Dua satpam bersama anggota polisi piket langsung melakukan pengecekan di pondok itu, dengan disaksikan langsung pemilik tempat tersebut.

Setelah pintu pondok dibuka, dan polisi melakukan pengecekan, ternyata memang benar bahwa pupuk itu merupakan milik PT KKP. Ketiga terlapor langsung dicari, dan dibawa ke mapolsek. Sementara akibat penggelapan itu, pihak perusahaan merugi Rp4 juta. (M HAMIM/m)