PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Tengah (Kalteng) resmi membuka pendaftaran petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) untuk Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota (Pilkada) 2024. Pendaftaran dibuka mulai 17 September hingga 28 September 2024.

Anggota KPU Kalteng, Harmain, mengajak masyarakat untuk berpartisipasi menjadi anggota KPPS di seluruh TPS di Kalteng.

"Kami membutuhkan 7 orang anggota KPPS per TPS, dengan total kurang lebih 30.660 petugas untuk 4.380 TPS di seluruh Kalteng," ujar Harmain, Selasa, 17 September 2024 

Proses seleksi KPPS akan dilakukan melalui beberapa tahapan, meliputi penelitian administrasi pada 18-28 September, pengumuman hasil seleksi pada 30 September - 2 Oktober, tanggapan masyarakat pada 3-5 Oktober, dan pengumuman final pada 5-7 Oktober. Pelantikan KPPS direncanakan akan dilakukan pada 7 November 2024.

Harmain menjelaskan persyaratan untuk menjadi anggota KPPS meliputi Warga Negara Indonesia (WNI) berusia 17-55 tahun, sehat jasmani, berdomisili di wilayah TPS, dan memiliki pendidikan minimal SMA. Calon anggota KPPS juga harus memenuhi syarat utama, yaitu bukan anggota partai politik.

"Kami berharap masyarakat yang memenuhi syarat dapat berpartisipasi dalam pendaftaran KPPS dan partisipasi masyarakat sangat penting untuk menyukseskan Pilkada 2024 yang aman, jujur, dan adil." pungkasnya. (PATHUR/R)