**Borneonews - Makassar**, Unit Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Makassar melakukan pemusnahan terhadap barang bukti narkotika jenis *sabu* seberat 1,124 kilogram. Barang bukti ini merupakan hasil penangkapan yang dilakukan selama periode Januari hingga September 2024 di wilayah hukum Polrestabes Makassar, Sulawesi Selatan.
Pemusnahan dilakukan dengan cara unik, yaitu menggunakan mesin blender. Menurut keterangan dari Kasat Resnarkoba Komisaris Polisi Lulik Febyantara, *sabu* tersebut dicampurkan dengan air dan cairan pembersih lantai sebelum akhirnya dihancurkan. Pihak Kepolisian bersama Kejaksaan Negeri Makassar turut menyaksikan proses pemusnahan ini, yang juga melibatkan personel Propam serta sejumlah tersangka lainnya. Setelah proses penghancuran, barang bukti yang telah dihancurkan dibuang ke toilet, langkah ini diambil untuk mencegah barang tersebut dapat digunakan kembali atau dijual.
Sebelum pemusnahan dilaksanakan, dilakukan pemeriksaan melalui laboratorium forensik untuk memastikan bahwa barang yang dimusnahkan memang teridentifikasi sebagai narkoba. Sebagian dari total barang bukti *sabu* seberat 1,124 kilogram disisihkan untuk digunakan sebagai alat bukti dalam persidangan yang akan datang.
Lulik menjelaskan bahwa barang bukti *sabu* tersebut berasal dari tersangka pertama yang ditangkap dengan inisial NH alias Yaya dan A alias Anca pada Kamis, tanggal 16 Mei 2024, di Jalan Teuku Umar Nomor 1, Kelurahan Kaluku Bodoa, Kecamatan Tallo, Makassar. Dari tempat kejadian perkara (TKP) tersebut, berhasil disita 19 *sachet* *sabu* dengan total berat 313,93 gram. Dari jumlah tersebut, sekitar 19,6 gram disisihkan untuk keperluan pembuktian di pengadilan. Oleh karena itu, berat total *sabu* yang dimusnahkan dari penangkapan ini mencapai 294,27 gram.
Di TKP kedua, barang bukti yang disita berasal dari tersangka berinisial A alias Col dan Z yang ditangkap pada Selasa, 3 September 2024, di Jalan Barawaja, Kelurahan Pampang. Dari penangkapan ini, kepolisian berhasil menyita *narkoba* dengan berat 848,73 gram. Selain itu, terdapat juga dua paket kecil narkoba jenis ganja yang diamankan. Total berat barang bukti yang dimusnahkan dari hasil penangkapan di TKP kedua mencapai 829,38 gram, sementara sisanya disisihkan untuk pembuktian di pengadilan seberat 18,7 gram.
Sementara itu, untuk TKP ketiga, beberapa barang bukti *sabu* juga turut dimusnahkan. Namun perlu dicatat bahwa salah satu pelaku merupakan pecandu, sehingga proses hukum yang diterapkan menggunakan pendekatan *restoratif justice* atau keadilan restoratif. Pendekatan ini sesuai dengan Pasal 58 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 yang mewajibkan pecandu dan penyalahguna narkotika untuk menjalani rehabilitasi. Hal ini selaras dengan Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2021 tentang penanganan tindak pidana berdasarkan prinsip keadilan restoratif, yang teknis pelaksanaannya dijelaskan lebih lanjut dalam STR Polri Nomor 145.
ANTARA
Polrestabes Makassar Musnahkan 1,1 Kilogram Sabu Hasil Tangkapannya
Bagikan:

MAKASSAR –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Gempa Magnitudo 7,0 Guncang Ogasawara Jepang
MotoGP Australia 2026 Dibatalkan Menyusul Moto2 dan Moto3
Kabid Humas Polda Kalteng Imbau Waspada Pinjaman Online Ilegal
Atletico Madrid Menang Tipis 1-0 atas Deportivo Coruna
Kapolres Seruyan Tinjau Posko Karhutla di Taman Nasional Tanjung Puting
Kimi Antonelli Pole Position di GP Amerika Serikat 2026
Komentar (0)
Memuat komentar…







