JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Republik Indonesia, Rahmat Bagja, mengungkapkan bahwa Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengambil alih peran Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dalam menindaklanjuti laporan pelanggaran yang melibatkan Aparatur Sipil Negara (ASN) selama proses Pilkada 2024. Bagja menyatakan bahwa keputusan ini diambil berdasarkan surat edaran terbaru dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), yang secara resmi melimpahkan tugas tersebut dari KASN kepada BKN. "Kami telah mendapatkan informasi bahwa KASN tidak lagi aktif dalam menangani laporan pelanggaran ASN sejak 24 Agustus 2024, sesuai dengan surat edaran yang dikeluarkan oleh MenPAN-RB," jelasnya di kawasan Ancol, Jakarta, pada hari Selasa. Selanjutnya, dia menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan koordinasi dengan Haryomo Dwi Putranto, yang menjabat sebagai Pelaksana Tugas Kepala BKN, mengenai langkah-langkah lanjutan terkait laporan pelanggaran mengenai netralitas ASN. "Kepala BKN telah memberikan informasi bahwa banyak laporan telah diterima dari Bawaslu di tingkat provinsi serta kabupaten/kota yang berkaitan dengan pelanggaran netralitas ASN," imbuhnya. Bagja berharap BKN akan segera merespons dan menindaklanjuti laporan-laporan tersebut. Ia menekankan bahwa penerimaan laporan oleh BKN menunjukkan bahwa Bawaslu di tingkat provinsi dan kabupaten/kota telah menjalankan tugas mereka dengan baik. Menyusul jadwal tahapan Pilkada 2024, penetapan pasangan calon dijadwalkan berlangsung pada 22 September 2024. Kemudian, para pasangan calon akan melakukan kampanye mulai 25 September sampai 23 November 2024. Pilkada 2024 sendiri akan dilaksanakan pada 27 November 2024, dilanjutkan dengan proses penghitungan suara dan rekapitulasi hasil suara yang direncanakan hingga 16 Desember 2024. ANTARA