JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Pemerintah Indonesia saat ini sedang mengajukan rancangan peraturan baru yang berkaitan dengan Penerima Bantuan Iuran (PBI) untuk program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek). Hal ini diungkapkan oleh Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, Muhadjir Effendy, saat kegiatan di Istana Kepresidenan Jakarta. Muhadjir Effendy menyatakan bahwa pengusulan ini masih berada dalam tahap pembahasan dan diharapkan dapat segera diadopsi oleh pemerintahan mendatang. Program baru ini ditujukan untuk meningkatkan perlindungan bagi pekerja, terutama dalam kelompok pekerja informal yang kerap kali tidak terjangkau oleh skema perlindungan sosial yang ada. Saat ini, Program Jamsostek sudah memberikan jaminan kepada sekitar 39,2 juta pekerja, di mana 2,8 juta di antaranya berasal dari kalangan pekerja yang rentan, yang rentan terhadap risiko kembali ke tingkat kemiskinan yang ekstrem. Dalam situasi saat ini, alokasi bantuan memang masih terbatas untuk PBI dalam ranah Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sangat bergantung pada dukungan pemerintah daerah. Lebih lanjut, Menko Muhadjir menjelaskan bahwa dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), target perlindungan ditujukan untuk 20 juta pekerja rentan. Namun, prioritas saat ini adalah pekerja formal yang berada dalam situasi rentan, terutama di tengah kondisi pemutusan hubungan kerja (PHK) yang meningkat. "Pekerja rentan bukan hanya para pekerja informal. Banyak di antara pekerja formal yang juga berada dalam kondisi rentan. Oleh sebab itu, saat ini kami akan fokus pada perlindungan kelompok ini terlebih dahulu. Kami ingin mengoptimalkan fungsionalitas asuransi jaminan ketenagakerjaan," imbuhnya. Menyusul hal ini, usulan mengenai PBI Jamsostek yang kini dikelola oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan diharapkan bisa mendapatkan perhatian serius dari pemerintah dan segera diterapkan. ANTARA