PALANGKA RAYA –

BORNEONEWS, Palangka Raya - Satreskrim Polresta Palangka Raya berhasil mengamankan FY (37) terkait dugaan tindak pidana pencurian yang terjadi di halaman parkir GOR Indoor Jalan Tjilik Riwut Kilometer 5, Kelurahan Bukit Tunggal, Kecamatan Jekan Raya pada Senin, 09 September 2024 sekira pukul 16.00 WIB.

Peristiwa ini bermula saat FY yang sedang membutuhkan uang untuk biaya persalinan istrinya melihat 2 wanita memarkir motornya di halaman GOR Indoor. FY kemudian berniat mencuri barang bawaan kedua wanita tersebut.

FY menunggu kedua wanita itu menjauh, lalu mendekati motor mereka dan membuka jok motor yang tidak terkunci rapat.

"FY mengambil dua tas milik korban, ESS (21), yang berisi beberapa kartu penting, handphone, dan uang sekitar Rp. 300.000. FY kemudian membuang tas berwarna hitam ke gorong-gorong dan membawa kabur tas berwarna hijau," kata Kasatreskrim Polresta Palangka Raya Kompol Ronny Marthius Nababan, Selasa, 17 September 2024.

Sore harinya, FY menghidupkan handphone milik korban, mengganti sim card-nya dengan sim card miliknya sendiri, dan menyimpan handphone tersebut. Uang hasil curian digunakan FY untuk kebutuhan sehari-hari.

FY berhasil diamankan pada Rabu, 11 September 2024 sekira pukul 23.55 WIB di kediamannya di Jalan Temanggung Husin, Kelurahan Langkai dan dibawa ke Polresta Palangka Raya untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Dalam kejadian tersebut, korban mengalami kerugian material sekitar Rp. 5.300.000. FY dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun," pungkasnya. (PATHUR/R)