**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Laut telah mengadakan konsultasi publik mengenai Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Sub Sektor Perhubungan Laut. Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 yang telah dimulai sejak tahun 2018.
Sekretaris Ditjen Perhubungan Laut, Lollan Panjaitan, mengungkapkan harapannya bahwa konsultasi publik ini akan mempercepat proses pengesahan RPP. Dengan demikian, pelaksanaan pungutan tarif PNBP dapat segera terlaksana sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pemangku kepentingan, termasuk perwakilan dari Kementerian Keuangan, Tim Panitia Antar Kementerian, serta para perwakilan dari asosiasi, pengguna jasa, dan pihak-pihak yang berkewajiban membayar tarif.
Terdapat beberapa faktor yang mendorong diperlukan revisi PP ini, di antaranya adalah perubahan dalam kebijakan makroekonomi seperti menghadapi inflasi, masukan yang diberikan oleh para pengguna jasa transportasi laut pada tahun 2018, dan penyesuaian terhadap kebijakan sistem *Online Single Submission* (OSS). Revisi ini bertujuan untuk menyederhanakan administrasi perizinan yang dijalankan secara daring di sektor perhubungan laut.
Salah satu perubahan signifikan yang diusulkan dalam RPP ini adalah pengurangan jumlah tarif yang ada dalam lampiran. Dari 958 tarif awal, jumlah tersebut telah disederhanakan menjadi 688 tarif, atau menurun sekitar 28 persen.
Lollan menjelaskan bahwa penyederhanaan tarif ini terutama dilakukan terhadap tarif jasa kepelabuhanan. Hal ini dicapai dengan menggabungkan tarif untuk pelabuhan yang tidak dikelola secara komersial dengan yang sudah dikelola secara komersial, serta menghilangkan pengelompokan kelas pelabuhan, kecuali untuk jasa labuh yang tetap dipertahankan.
Pihaknya juga menginformasikan bahwa tarif pengawasan bongkar muat sebesar 1% telah dihapuskan berdasarkan prinsip *no service, no pay*.
Lollan berharap kegiatan konsultasi publik ini dapat mengumpulkan masukan serta tanggapan terhadap Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Tarif PNBP di Sub Sektor Perhubungan Laut. Diharapkan proses penyusunan RPP tersebut dapat selesai dan segera diimplementasikan.
Sebagai tindak lanjut dari konsultasi publik, pengguna layanan diundang untuk memberikan masukan terkait tarif dalam RPP yang dimaksud. Batas waktu untuk menyampaikan masukan tersebut adalah hingga hari Jumat, 27 September 2024, melalui tautan yang disediakan.
Dengan diadakannya konsultasi publik ini, diharapkan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2016 dapat mengakomodasi berbagai kepentingan dan menghasilkan regulasi yang lebih efektif dalam pengelolaan PNBP di sektor perhubungan laut.
ANTARA
Kemenhub Lakukan Konsultasi Publik untuk Revisi PP 15 Tahun 2016
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Penundaan TKA Kalteng jadi Kesempatan Perdalam Materi
Dana Bantuan Penanganan Karhutla Diharapkan Tepat Sasaran dan Berdaya Guna
Gerindra Barito Timur Dorong Kader Perkuat Peran di Tengah Masyarakat
Kualitas Udara Memburuk, Ratusan Warga Pangkalan Bun Manfaatkan Rumah Oksigen KIM?
Kapuas Masuk Tiga Daerah di Kalteng yang Jalani Verifikasi Lapangan Evaluasi PUG
Angka Kecelakaan Naik 10,4 Persen, Polres Kapuas Gelar Operasi Patuh Telabang Selama Dua Pekan
Komentar (0)
Memuat komentar…







