MATARAM –
**Borneonews - Mataram**, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang beroperasi di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, telah memutuskan untuk menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada Putri Munira, yang menjabat sebagai bendahara Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Sahabat Semamung di Kecamatan Moyo Hulu, Kabupaten Sumbawa. Keputusan ini diambil oleh majelis hakim yang dipimpin oleh I Ketut Somanasa dalam sidang yang dilaksanakan pada hari Selasa. Putri Munira dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang terkait dengan penyaluran dana *kredit usaha rakyat* (KUR) tahun 2021. Dana tersebut berasal dari salah satu bank konvensional milik negara dan seharusnya diperuntukkan bagi petani. Dalam putusan yang dibacakan, I Ketut Somanasa menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Munira dengan hukuman selama tujuh tahun penjara." Selain itu, hakim juga menjatuhkan denda kepada terdakwa sebesar Rp300 juta yang harus dibayar dalam waktu satu bulan; jika tidak, ia akan menjalani hukuman penjara selama satu bulan sebagai pengganti. Lebih lanjut, hakim mengharuskan Putri Munira untuk mengembalikan uang pengganti kerugian yang telah ditimbulkan kepada keuangan negara sebesar Rp3,1 miliar. Jika tidak mampu membayar, ia akan menghadapi tambahan hukuman penjara selama 3 tahun 6 bulan. Putusan yang dibacakan juga mencakup keputusan untuk merampas barang bukti berupa dua sertifikat hak milik (SHM) atas lahan seluas total 120 are yang berada di Kecamatan Moyo Hulu untuk kepentingan negara. Dalam penilaian hakim, tindakan Putri Munira sebagai bendahara BUMDes terbukti telah melanggar dakwaan primer yang diajukan oleh penuntut umum. Dakwaan tersebut merujuk kepada Pasal 2 ayat (1) *juncto* Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, serta ayat (2) dan ayat (3) dari Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 mengenai Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001. Hakim menambahkan bahwa perbedaan utama antara vonis yang dijatuhkan dan tuntutan jaksa terletak pada jumlah denda, di mana jaksa awalnya menuntut denda Rp200 juta dengan alternatif hukuman satu tahun penjara. Kasus ini mencuat ke publik saat pihak bank melakukan penagihan pembayaran cicilan kredit yang mencurigakan terkait penyaluran dana KUR untuk para petani di Kecamatan Moyo Hulu. Dalam persidangan terungkap bahwa proses penyaluran dana tersebut tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku, dengan total dana yang cair mencapai Rp3,1 miliar untuk 59 petani di tiga desa. Investigasi lebih lanjut menunjukkan bahwa pengajuan dana KUR ini adalah inisiatif dari bendahara yang meminta pinjaman sebesar Rp50 juta untuk setiap petani. Namun, fakta di lapangan mengungkapkan bahwa jumlah yang diterima oleh para petani hanya sebesar Rp5 juta per individu, yang berujung pada kerugian bagi keuangan negara hingga Rp3,1 miliar. ANTARA