JAYAPURA –
**Borneonews - Jayapura**, Satuan Tugas (Satgas) Habema menegaskan bahwa kehadiran Tentara Nasional Indonesia (TNI) di Tanah Papua bertujuan untuk menjaga keamanan masyarakat sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020. Komandan Satgas Media Komando Operasi TNI Habema, Letkol Arh Yogi Nugroho, dalam sebuah keterangan tertulis yang disampaikan dari Jayapura, menyatakan bahwa Inpres tersebut menjadi dasar hukum untuk melaksanakan tugas TNI di wilayah Papua. "Inpres ini mencakup tugas-tugas TNI yang meliputi dukungan dalam pengamanan, membantu pemerintah daerah dalam menyediakan pelayanan dasar, serta menciptakan komunikasi sosial yang inklusif," ujarnya. Yogi menambahkan, berdasar pada landasan hukum yang ada, TNI mendirikan satgas di Papua untuk mempercepat pembangunan kesejahteraan masyarakat setempat. Stabilitas dan kenyamanan keamanan di wilayah ini menjadi prioritas utama agar semua pemangku kepentingan dapat melakukan aktivitas mereka dengan baik dalam upaya membangun daerah tersebut. Pengelolaan situasi keamanan yang baik menjadi semakin krusial mengingat masih adanya gangguan yang dilakukan oleh Organisasi Papua Merdeka (*OPM*). Hal ini menjadi salah satu penghambat dalam proses pembangunan yang lebih cepat di wilayah tersebut. Sebagai contoh, insiden pembunuhan pilot asal Selandia Baru, Glen Malcolm Conning, oleh OPM berdampak besar terhadap tenaga kesehatan dan pendidikan yang seharusnya bertugas di Distrik Alama. Mereka terpaksa mengungsi ke Kota Timika demi keselamatan. Menanggapi insiden tersebut, TNI melakukan evakuasi tanpa ada permintaan dari pihak keluarga korban ataupun Pemerintah Selandia Baru, yang menunjukkan bahwa langkah tersebut merupakan tindakan kemanusiaan. "Bukti nyata dari tindakan TNI terdapat di Distrik Alama pada 6 Agustus 2024, di mana TNI berkomitmen untuk mendukung serta mengutamakan tindakan kemanusiaan dan menghormati hak asasi manusia (*HAM*) dalam melaksanakan tugas di Papua," jelas Yogi. ANTARA