JAKARTA –
**Borneonews - Jakarta**, Kuasa hukum almarhum RH, anak dari Menteri Pekerjaan Umum pada masa Presiden Soeharto, Radinal Mochtar, menanggapi pernyataan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengklaim bahwa kliennya meninggal karena penyakit jantung. Tubagus Noorvan, selaku kuasa hukum, secara tegas membantah klaim tersebut dan menyatakan bahwa kliennya tidak memiliki riwayat penyakit jantung, serta ia memiliki catatan medis yang mendukung pernyataannya. "Beliau tidak memiliki riwayat penyakit jantung. Kami sudah memeriksa catatan medisnya. Oleh karena itu, informasi yang disampaikan oleh Humas PN Jaksel dan Kapolsek Cilandak bahwa beliau memiliki catatan penyakit jantung adalah tidak benar," tegas Tubagus saat Rapat Dengar Pendapat Umum dengan Komisi III DPR RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta. Tubagus juga mengungkapkan pandangannya mengenai eksekusi pengosongan lahan di Cilandak. Dia menilai bahwa tindakan tersebut berlawanan dengan hukum, mengingat proses hukum terkait masih berlangsung di PN Jaksel. "Kami sedang menjalani proses di PN Jaksel. Mengapa eksekusi tetap dilakukan sementara proses hukum belum selesai? Ini adalah pertanyaan yang perlu kita jawab," ujarnya. Lebih lanjut, Tubagus menambahkan bahwa usia RH yang beredar di publik, yaitu 70 tahun, tidaklah tepat. Menurutnya, usia almarhum sebenarnya adalah 58 tahun sesuai dengan informasi yang tertera di KTP. Dia juga menyatakan bahwa prosedur eksekusi tidak dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang ada. Ia mengemukakan, terdapat beberapa individu sipil tanpa identifikasi yang turut berpartisipasi dalam proses eksekusi tersebut. Selain itu, terdapat kehadiran juru sita dari PN dan Satpol PP. “Banyak yang terlibat dari pihak sipil yang tidak dikenali, mereka meneriakkan serta memukul pagar, bahkan membawa alat seperti linggis dan palu untuk merusak pagar di lokasi. Almarhum mengalami cedera pada tangannya saat berusaha menghalangi tindakan ini,” papar Tubagus. Dia menjelaskan bahwa insiden yang mengakibatkan RH menjadi tidak sadarkan diri terjadi saat ia terkena pukulan palu ketika berusaha melindungi pagar. "Betul bahwa dia terkena palu, tetapi bukan oleh petugas dari PN," jelasnya. Tubagus melanjutkan dengan memberikan klarifikasi bahwa orang-orang yang mengacaukan pagar merupakan pihak sipil, sedangkan petugas keamanan seperti polisi dan Satpol PP baru masuk setelah situasi menjadi kacau. Sebelumnya, pada 13 September, PN Jakarta Selatan menegaskan bahwa RH tidak meninggal akibat bentrokan saat eksekusi pertikaian lahan, melainkan karena kondisi kesehatannya yang menurun. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, mengatakan bahwa meninggalnya RH bukan disebabkan oleh kekerasan atau bentrokan fisik dengan petugas eksekusi, melainkan karena sakit yang dideritanya saat proses eksekusi berlangsung. ANTARA