SURABAYA –
**Borneonews - Malang Raya**, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi yang terlibat dalam dugaan suap terkait pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) di wilayah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Proses pemeriksaan ini berlangsung di Mapolresta Malang Kota pada hari Selasa. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menjelaskan bahwa pada hari tersebut, KPK telah menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan suap dalam pengelolaan dana hibah. Dia memberikan informasi ini saat dihubungi dari Kota Malang, menunjukkan komitmen KPK untuk transparansi dalam proses hukum ini. Dalam pemeriksaan kali ini, setidaknya tujuh pengurus pokmas menjadi saksi yang diperiksa. Mereka yang dipanggil termasuk BBH dari Pokmas Manunggal, HRD dari Pokmas Rukun Jaya, WRI dari Pokmas Sekar Arum, dan MRD dari Pokmas Dadi Makmur. Selain itu, DDI dari Pokmas Jogomulyan, BML dari Pokmas Kerto Gawe III, serta JMT dari Pokmas Karya Tani I juga tidak luput dari pemeriksaan. Tessa juga menambahkan bahwa informasi yang diterimanya terkait siapa yang diperiksa hanya disampaikan pada hari pelaksanaan pemeriksaan. Hal ini menggambarkan kendala komunikasi yang mungkin dihadapi dalam proses ini. Pantauan di lokasi oleh awak media menunjukkan, sejumlah penyidik KPK tiba di Mapolresta Malang Kota pada pukul 13.12 WIB menggunakan dua mobil berwarna hitam. Sesampainya di lokasi, para penyidik langsung menuju Ballroom Sanika Satyawada, yang terletak di bagian belakang kompleks tersebut. Ada juga seorang penyidik yang terlihat membawa koper berwarna merah yang dibungkus plastik, menambah gambaran kegiatan investigasi yang berlangsung. Hingga pukul 14.32 WIB, para penyidik dari lembaga antikorupsi tersebut belum terlihat meninggalkan ballroom tempat mereka melakukan pemeriksaan. Sebelumnya, tim penyidik KPK pada 12 Juli 2024, mengungkapkan bahwa mereka telah menetapkan 21 orang sebagai tersangka dalam penyidikan kasus korupsi yang terkait dengan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Jawa Timur untuk tahun anggaran 2019 sampai dengan 2022. ANTARA