**Borneonews - Siak**, Bupati Siak, Alfedri, baru-baru ini menyerahkan 406 Sertifikat Hak Milik (SHM) dalam rangka Program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) yang diadakan di Kampung Koto Ringin, Kecamatan Mempura, dan Kampung Pebadaran, Kecamatan Pusako. Sertifikat ini diberikan untuk lahan yang akan ditanami kelapa genjah yang diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat.
Dalam kesempatan tersebut, Alfedri menekankan pentingnya manfaat dari SHM yang telah diterima warga. Sertifikat ini diharapkan menjadi aset bernilai yang dapat memfasilitasi modal usaha bagi masyarakat. Alfedri menyatakan, "Program ini dirancang untuk meningkatkan ekonomi masyarakat ke depannya."
Bupati juga menjelaskan tentang pentingnya pengelolaan lahan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Ia menekankan bahwa sertifikat ini dapat dikelola oleh pemerintah daerah atau oleh koperasi yang mewakili kepentingan masyarakat. "Ini adalah aturan dari pemerintah pusat, dan kami telah berusaha menjalin kemitraan dengan PT Agro Subur Pratama untuk mendukung pengelolaan lahan ini," tambahnya.
Usaha perkebunan kelapa genjah yang akan dilakukan diharapkan bisa menghasilkan 140 pohon per hektare. Dengan karakteristik pohon yang pendek dan cepat berbuah, Bupati Alfedri optimistis hasil produksi per hektare bisa mencapai 30 ton dalam satu tahun. "Alhamdulillah, pendapatan masyarakat nantinya bisa mencapai Rp1,5 juta hingga Rp2 juta per bulan per hektare, tanpa agunan," ungkap Alfedri.
Di samping itu, Alfedri berharap penghasilan tambahan yang diperoleh masyarakat dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan jangka panjang. Dari 406 SHM tersebut, 265 sertifikat diserahkan kepada warga Kampung Koto Ringin dan 141 sertifikat lainnya kepada warga Kampung Pebadaran.
Koperasi Produsen Syariah Sukses Bersama yang mengelola lahan tersebut berkomitmen untuk melarang pengalihan hak atas tanah selama sepuluh tahun, kecuali ada alasan yang bisa diterima oleh pihak berwenang. Selain itu, dokumen asli SHM akan disimpan di koperasi sebagai bentuk jaminan atas pengelolaan yang baik. Koperasi ini bertanggung jawab penuh untuk menjaga dokumen tersebut dan dilarang untuk menjual atau menggadaikan tanah kepada pihak ketiga.
ANTARA
Bupati Siak Serahkan 406 SHM Program TORA untuk Kelapa Genjah
Bagikan:

PEKANBARU –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Bayi Laki-Laki Ditemukan di Pelataran Musala di Kotabaru
Warga Kasongan Dihebohkan Penemuan Mayat Membusuk di Parit Jalan DI Panjaitan
Topan Champi Ancam Taiwan, Sekolah dan Perkantoran Ditutup di 20 Wilayah
Distribusi Masih Jadi Hambatan, Industri Komik Indonesia Dinilai Punya Potensi Besar
Iran Ancam Gunakan Taktik Baru jika AS Kembali Lancarkan Serangan
OJK Kalteng Tekankan Manfaat Nyata Inklusi Keuangan bagi Kesejahteraan Masyarakat
Komentar (0)
Memuat komentar…







