**Borneonews - Jakarta**, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menegaskan bahwa Peraturan Menteri LHK Nomor 10 Tahun 2024 akan berfungsi sebagai instrumen untuk memperkuat perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup. Tujuan utama regulasi ini adalah untuk meningkatkan partisipasi masyarakat serta melindungi mereka dari kemungkinan tindakan balasan atas perjuangan mereka.
Dalam sebuah konferensi pers yang berlangsung di Jakarta, Rasio Ridho Sani, Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK, menjelaskan bahwa Menteri LHK, Siti Nurbaya, telah menandatangani peraturan tersebut pada 30 Agustus lalu. Peraturan ini dirumuskan sebagai tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009, khususnya pada Pasal 66, yang menjelaskan bahwa individu yang memperjuangkan hak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat tidak dapat dikenakan tuntutan pidana maupun gugatan perdata.
Lebih lanjut, Rasio Ridho Sani menjelaskan bahwa penguatan perlindungan hukum bagi pejuang lingkungan hidup bertujuan untuk memperluas partisipasi publik dan meningkatkan kolaborasi antarlembaga. Hal ini diharapkan dapat menjadi upaya mencegah pencemaran dan kerusakan lingkungan dengan lebih efektif.
Peraturan ini juga mengacu pada Pedoman Kejaksaan Agung Nomor 8 Tahun 2022 dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023, yang berkaitan dengan penanganan perkara dalam bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. Aturan ini memberikan perlindungan kepada berbagai pihak yang terlibat dalam perjuangan lingkungan hidup, termasuk individu, kelompok, akademisi, masyarakat hukum adat, organisasi lingkungan, dan badan usaha.
Mereka akan dilindungi dari berbagai upaya yang dapat melemahkan perjuangan mereka, seperti somasi, proses pidana, serta gugatan perdata. Rasio juga menambahkan bahwa mereka yang membutuhkan perlindungan dapat mengajukan dokumen kepada KLHK, yang akan diverifikasi oleh Tim Penilai yang terdiri dari berbagai unsur, termasuk perwakilan dari KLHK, kementerian dan lembaga terkait, aparat penegak hukum, pemerintah daerah, akademisi, dan pihak lainnya. Tim tersebut akan memiliki anggota ganjil, minimal tujuh orang.
Untuk menjamin perlindungan hukum ini, Menteri LHK akan mengeluarkan keputusan terkait tindakan balasan kepada aparat penegak hukum dan pemohon. Selain itu, manfaat hukum juga akan diberikan terkait tindakan pembalasan yang dapat berupa somasi atau gugatan perdata.
Dalam kesempatan itu, Rasio Ridho Sani menekankan pentingnya koordinasi dengan lembaga-lembaga yang berwenang dalam perlindungan warga negara. Hal ini termasuk kerjasama dengan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, Komisi Nasional Perempuan, serta instansi seperti Kepolisian RI dan Kejaksaan Agung RI untuk meningkatkan efektivitas perlindungan terhadap pejuang lingkungan hidup.
ANTARA
Peraturan Baru KLHK Lindungi Pejuang Lingkungan Hidup dari Balasan
Bagikan:

JAKARTA –
Komentar0
Jadilah yang pertama membagikan
Bagikan:

Berita Terkait
Mendagri Prancis: Ribuan Orang Ditahan saat Demonstrasi Lanjutan
Dua Tunggal Putri Indonesia Gagal ke Final Indonesia Masters
Menperin Yakin Produk UMKM Ramah Lingkungan RI Tembus Pasar Global
Yusril: Kebijakan Publik Harus Berorientasi Kepentingan Masyarakat
Raharjati Nursamsa Raih Perak World Climbing Series di Chile
ISPU Kapuas Melonjak dari 1.657 ke 2.406 dalam Sejam, Udara Berstatus Berbahaya
Komentar (0)
Memuat komentar…







